KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait Dana BJB dan Aset di LHKPN

Penyidik KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait Dana Non-Budgeter Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pemeriksaan terkait dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Selasa (2/12/2025), dengan fokus pada pengetahuan RK tentang anggaran tersebut serta aset-aset yang dimiliki olehnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan Ridwan Kamil mengenai aset-aset yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meski demikian, ia tidak merinci aset apa saja yang sedang ditelusuri.

  • Penyidik juga meminta keterangan RK terkait penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat pada masa lalu.
  • Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan apakah keterangan RK sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan.

Ridwan Kamil sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Ia menyampaikan pernyataan tersebut setelah diperiksa selama enam jam oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

  • Menurut RK, tupoksi gubernur tidak mencakup kegiatan korporasi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Ia menyatakan bahwa seluruh kegiatan korporasi di BUMD hanya bisa diketahui melalui laporan dari direksi, komisaris, dan kepala biro.

Namun, RK mengaku tidak menerima informasi terkait dana iklan BJB dari ketiga pejabat tersebut.

  • Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui, apalagi terlibat atau menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, mobil Mercedes Benz, dan motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition.

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka antara lain:

  • Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
  • Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto
  • Pengendali agensi Antedja Muliatama
  • Pengendali agensi Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan
  • Pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik
  • Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 222 miliar.

Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dilakukan guna mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. Hal ini dilakukan untuk memastikan konsistensi informasi yang diberikan oleh para pihak terkait.

  • Setiap keterangan dari saksi, termasuk saudara RK, akan cocokkan dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya.
  • Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen, barang bukti elektronik, maupun hasil sitaan dari penyidik KPK.

Proses penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dengan terus memperdalam informasi dan mengumpulkan bukti-bukti, KPK berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan