
KPK menemukan dugaan adanya aliran dana suap yang diterima oleh tiga tersangka baru dalam kasus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penemuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta para tersangka yang terlibat.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik lembaga antirasuah telah melakukan penelusuran terkait aliran dana dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Penyidik juga memperhatikan bagaimana dana tersebut mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan.
Budi menjelaskan bahwa KPK sedang mendalami keterlibatan tiga tersangka baru dalam memberikan perintah untuk memeras pihak-pihak tertentu saat mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Akibatnya, KPK memperluas penyidikan kasus ini dengan menetapkan tiga tersangka baru.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah: Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga; serta Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Selain itu, KPK juga mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat K3. Status tersangka juga diberikan kepada 10 orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa buruh harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 6 juta.
Selisih pembayaran tersebut terjadi antara biaya resmi penerbitan sertifikat K3 dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari selisih itulah, pihak-pihak tertentu memungut uang dari para pihak yang mengurus sertifikat melalui perusahaan jasa K3.
Uang hasil selisih tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar. Para tersangka menggunakan aliran uang tersebut untuk kepentingan pribadi mereka seperti belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah.
Tidak hanya itu, uang hasil aliran dana juga digunakan untuk pembelian beberapa aset, termasuk beberapa unit kendaraan roda empat, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar