KPK Selidiki Aliran Dana BJB dari RK ke Aura Kasih

Penyidik KPK Meneliti Dugaan Aliran Dana dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperluas penyelidikan terkait dugaan aliran dana korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang diduga melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Salah satu pihak yang menjadi fokus penelitian adalah artis Aura Kasih. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam responsnya terhadap isu hubungan antara RK dan Aura.

"KPK masih akan terus mempelajari terkait dengan dugaan aliran uang dari Pak RK ini ke mana saja dan untuk apa saja," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Desember 2025.

Penyidik KPK melakukan pendalaman melalui kesaksian Ridwan Kamil, yang telah diperiksa pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut mencakup penghasilan Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi aset-aset yang dimiliki oleh RK dan sumber perolehannya.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Lisa Mariana, seorang selebgram yang mengklaim menerima aliran dana dari Ridwan Kamil. Perempuan ini mengaku memiliki anak dari Ridwan dan menyatakan bahwa dana yang diterimanya digunakan untuk kebutuhan anaknya. Meski tidak menyebutkan jumlah pasti, dugaan kuat mengarah pada kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang sedang ditangani KPK.

Lisa Mariana mengatakan bahwa penyidik KPK meminta klarifikasi tentang asal muasal dana yang diterimanya. Ia tidak membantah jika persoalan ini berhubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. "Ini mengenai kasusnya dengan Ridwan Kamil di bank BJB," katanya.

Ridwan Kamil Tidak Tahu Tentang Dugaan Korupsi

Setelah diperiksa oleh KPK pada 2 Desember lalu, Ridwan Kamil mengklaim tidak mengetahui persis dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB. Ia menjelaskan bahwa pengadaan iklan di Bank BJB merupakan aksi korporasi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri. Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan," ujarnya.

Ridwan Kamil juga mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima laporan dari tiga pihak, yaitu direksi, komisaris, serta Kepala Biro BUMD. "Tiga ini tidak memberi laporan semasa saya jadi Gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya dan lain sebagainya," tambahnya.

Soal uang yang diberikan kepada Lisa Mariana, Ridwan Kamil menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari dana pribadinya yang diperas oleh selebgram itu. Ia membantah bahwa uang yang diberikan kepada Lisa bersumber dari dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. "Itu konteksnya pemerasan dan itu uang pribadi," kata Ridwan.

Kasus Korupsi di Bank BJB

Dugaan korupsi di Bank BJB terjadi pada 2021-2023 ketika Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Sebagai pemegang saham mayoritas, ia memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis di bank tersebut.

Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka diduga merugikan Bank BJB sebesar Rp 222 miliar. Kelima tersangka adalah:

  • Eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
  • Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto
  • Pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan
  • Pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik
  • Pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menjelaskan bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tanpa tender tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB mengenai pengadaan barang dan jasa.

Keduanya juga diduga turut mengatur agensi pemenang penempatan iklan tersebut. Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB.

"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corporate secretary melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," ucap Budi Sukmo pada 13 Maret 2025.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan