KPK Selidiki Aliran Dana Haji, Biro Travel Diduga Transfer ke Pejabat Kemenag

Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam dugaan adanya aliran uang dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah biro perjalanan haji dan umrah yang memberikan uang kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta beberapa pihak dari biro perjalanan haji dan umrah pada Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Budi, penyidik sedang menginvestigasi aliran dana dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji ke oknum di Kemenag. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada praktik jual beli kuota haji yang dilakukan oleh biro-biro tersebut.

Sampai saat ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 350 biro perjalanan haji dan umrah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan karena dugaan keterlibatan ratusan biro tersebut dalam pengelolaan kuota haji khusus.

Konteks Kuota Haji Tambahan

Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji tambahan. Sisanya, yaitu 92 persen, dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Namun, selama masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler. Diskresi ini kini menjadi fokus utama penyidikan KPK, termasuk dalam penghitungan potensi kerugian keuangan negara.

Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Terhadap Pihak Terkait

Selain Yaqut, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah:

  • Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi
  • Direktur Travel Farfaza Astatama Saodah Abdul Qodir
  • H. Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro
  • Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Ida Nursanti
  • Hilman Faza dari Travel Farfaza Astatama
  • CEO Alisan Hajj & Umrah Ali Moh Amin
  • Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata Ali Makki

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dari perusahaan-perusahaan terkait, seperti:

  • Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Ida Nursanti
  • Hilman Faza dari Travel Farfaza Astatama
  • CEO Alisan Hajj & Umrah Ali Moh Amin
  • Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata Ali Makki

Yaqut Memilih Bungkam

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag), Yaqut Cholil Qoumas memilih untuk tidak memberikan komentar banyak kepada awak media.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 11.41 WIB, Selasa 16 Desember 2025. Pemeriksaan berlangsung hampir delapan jam, sebelum Yaqut meninggalkan gedung KPK sekira pukul 20.13 WIB.

Yaqut enggan memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia langsung menuju kendaraan tanpa mengungkapkan materi pemeriksaan yang didalami penyidik.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut.

Ketika ditanya apakah dikonfirmasi soal temuan penyidik di Arab Saudi, Yaqut tetap menolak berkomentar.

“Izin ya. Saya boleh lewat enggak. izin ya,” tutur Yaqut.

“Materi tolong ditanyakan ke penyidik, jangan ke saya, tolong ditanyakan ke penyidik,” katanya menambahkan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan