KPK Selidiki Aliran Dana Rp3 Miliar dalam Kasus CSR BI-OJK

Penyidikan Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Terus Berjalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu fokus utama dalam penyidikan ini adalah dugaan adanya aliran dana sebesar Rp 3 miliar yang disebut-sebut digunakan untuk memengaruhi penanganan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik sedang menelusuri dugaan pemberian uang dari tersangka Satori (ST) kepada anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv. Uang tersebut diduga diberikan karena ada janji untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK yang sedang berlangsung.

“Materi ini masih didalami oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (31/12).

Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik KPK telah memeriksa Rajiv di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, pada Kamis (30/10) lalu. Pemeriksaan ini dilakukan tidak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti biasanya.

Menurut Budi, pemeriksaan di Cirebon dilakukan demi efektivitas penyidikan. Saat itu, tim penyidik KPK sedang berada di wilayah tersebut untuk memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai perkenalan yang bersangkutan dengan para tersangka, serta pengetahuannya terkait program sosial di BI.

“Penyidik mendalami terkait perkenalan RAJ (Rajiv) dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” tegas Budi.

Jika dugaan aliran dana Rp 3 miliar tersebut terbukti, maka hal ini akan menjadi fakta hukum baru dalam perkara ini. KPK juga membuka kemungkinan penerapan pasal yang lebih luas, tidak hanya gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, tetapi juga pasal suap atau perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa seluruh anggota DPR RI periode 2019–2024 berpotensi terseret dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Menurutnya, siapa pun yang menerima aliran dana tersebut harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

“Semua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak, Jumat (12/12).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI-OJK yang seharusnya diperuntukkan bagi program sosial.

Total dana gratifikasi yang diduga diterima keduanya mencapai Rp 28,38 miliar. Rinciannya, Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,8 miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Heri Gunawan diduga memanfaatkan dana CSR untuk pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan. Sementara itu, Satori diduga menggunakan uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, KPK juga menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan