
KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap sejumlah proyek yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi selama masa pemerintahan Bupati sebelumnya, yaitu Ade Kuswara Kunang. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya dugaan korupsi serupa dalam kasus suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi saat ini.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pengembangan kasus ini akan menjadi fokus utama dari penyidik. “Ini akan menjadi materi dalam pengembangan yang akan dilakukan oleh penyidik,” ujarnya di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Budi menjelaskan bahwa pendalaman kasus ini didasarkan atas kesaksian dari salah satu tersangka pihak swasta, yakni Sarjan. Menurutnya, perusahaan milik Sarjan pernah terlibat dalam beberapa proyek selama masa pemerintahan Bupati Bekasi sebelumnya. “Apakah modus-modus serupa juga dilakukan oleh saudara SJ atau tidak, nanti akan kami dalami,” kata Budi.
Sarjan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Selain Sarjan, dua orang lainnya, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang, juga ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 20 Desember 2025.
Operasi tangkap tangan ini berawal dari informasi yang diterima KPK bahwa Ade diduga melakukan praktik "ijon" atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.
Total uang yang masuk ke kantong Ade diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, sebesar Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan. Sementara itu, sebanyak Rp4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lain masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Ade Kuswara dan Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Proses Penyelidikan yang Dilakukan KPK
KPK mengambil langkah-langkah yang cukup strategis dalam menangani kasus ini. Berikut adalah beberapa hal penting yang dilakukan:
Penyidik KPK melakukan pendalaman terhadap kesaksian dari tersangka pihak swasta, seperti Sarjan.
Penyidik juga memeriksa apakah ada modus-modus korupsi serupa yang digunakan oleh pihak lain.
* KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
Dugaan Korupsi yang Terjadi
Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya praktik korupsi. Beberapa poin penting yang terungkap antara lain:
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta.
Total uang yang diterima mencapai Rp14,2 miliar, dengan rincian yang terbukti diterima dari Sarjan dan sisa yang masih dalam pendalaman.
* KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Tindakan Hukum yang Diambil
KPK telah menetapkan pasal-pasal yang akan digunakan dalam penuntutan terhadap tersangka. Beberapa pasal yang digunakan antara lain:
Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk para tersangka yang terlibat dalam tindakan korupsi.
Kesimpulan
Kasus korupsi di Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Ade Kuswara Kunang dan pihak swasta seperti Sarjan menunjukkan bahwa tindakan korupsi masih terjadi di berbagai level pemerintahan. KPK terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini dengan memperkuat bukti-bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar