KPK Selidiki Dugaan Suap Jabatan Bupati Lampung Tengah

Penyidikan KPK Terhadap Bupati Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan suap jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan terhadap Ardito, terkait penerimaan uang dalam pengadaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, tidak menutup kemungkinan ada penerimaan lain yang akan didalami lebih lanjut. Dalam penjelasannya, Ardito diduga menerima aliran dana sebesar Rp 5,75 miliar dari pengaturan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ia mematok fee sekitar 15-22 persen dari sejumlah proyek tersebut pada Juni 2025.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah mencapai Rp 3,19 triliun. Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah. Namun, KPK menduga adanya praktik pengondisian proyek yang sudah dimulai sejak FebruariMaret 2025, setelah Ardito dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah.

Praktik Pengondisian Proyek

Ardito disebut memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riky Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog. Perusahaan yang harus dimenangkan adalah milik keluarga atau tim pemenangan Ardito pada Pilkada 2024. Untuk menjalankan pengaturan itu, Riky diminta berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Iswantoro, yang kemudian menghubungkan para penyedia dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lampung Tengah.

Dari praktik tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar sepanjang FebruariNovember 2025, melalui Riky dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.

Pengondisian Proyek Kesehatan

Selain itu, KPK juga menemukan adanya pengondisian pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Ardito memerintahkan pelaksana tugas Kepala Bapenda, sekaligus kerabatnya, yaitu Anton Wibowo, untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri (PT EM). Perusahaan tersebut akhirnya memperoleh tiga paket pengadaan dengan nilai total Rp 3,15 miliar. Dari proyek ini, Ardito diduga menerima tambahan fee Rp 500 juta melalui perantara Anton.

Uang tersebut antara lain digunakan untuk biaya operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, serta pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

Penangkapan Terkait Kasus Ini

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa dan Rabu, 9 dan 10 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Riky ditangkap di rumah masing-masing, sementara Anton dan Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), ditangkap di kantor mereka.

Atas perbuatannya, Ardito, Riky, Ranu, dan Anton sebagai pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan adanya indikasi korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta dalam pengadaan proyek di Lampung Tengah. Penyidikan KPK terus berlangsung untuk mengungkap seluruh kejahatan yang terjadi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan