
Penetapan Tersangka Kasus Suap Proyek di Lampung Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap terkait pengondisian proyek.
Ranu Hari Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung Tengah periode 20252030, diduga menjadi tangan kanan bupati dalam menerima fee proyek sebesar 1522 persen. Dana tersebut digunakan, antara lain, untuk membayar utang kampanye Pilkada 2024. Total aliran dana yang diusut mencapai Rp 5,75 miliar.
Peran Adik Kandung dan Dugaan Aliran Dana ke PMI
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami hubungan antara jabatan Ranu di PMI dengan barang bukti yang ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia menjelaskan bahwa hal ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami apakah ada kaitan antara barang bukti yang ditemukan dengan status Ranu sebagai Ketua PMI," ujar Mungki, dikutip Sabtu (13/12/2025).
Kecurigaan ini muncul setelah penyidik menemukan emas batangan yang diduga milik Ranu. Selain itu, saat penyitaan, ditemukan atribut atau wadah yang mengarah pada identitas PMI. KPK juga menyoroti dugaan pengondisian proyek di Dinas Kesehatan Lampung Tengah yang terkait dengan aktivitas PMI.
Konstruksi Perkara dan Pengaliran Fee Proyek
Dalam konstruksi perkara, Ranu Hari Prasetyo disebut menjadi pihak yang memfasilitasi pengaliran fee proyek dari kontraktor kepada Bupati Ardito Wijaya. Praktik rasuah ini dilakukan dengan cara pengondisian pemenang proyek melalui sistem e-Katalog, di mana kontraktor yang terafiliasi dengan keluarga atau tim sukses Ardito wajib memberikan fee sebesar 1522 persen.
OTT KPK di Lampung Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. Selain Bupati Ardito Wijaya dan Ranu Hari Prasetyo, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, di antaranya anggota DPRD Riki Hendra Saputra, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pemberi suap.
Penahanan Tersangka dan Tahap Penyidikan
Saat ini, kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 10 hingga 29 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses penyidikan akan terus berlangsung guna mengungkap seluruh fakta dan mekanisme penerimaan suap yang terjadi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar