
Penelusuran Penghasilan dan Aset Ridwan Kamil oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa (2/12/2025) dan fokus pada penghasilan resmi RK selama menjabat gubernur serta aset yang belum dilaporkan.
Penghasilan Resmi dan Non-Resmi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik KPK akan membandingkan penghasilan resmi RK sebagai Gubernur Jawa Barat dengan penghasilan lain yang berasal dari luar jabatan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian atau potensi penyalahgunaan dana.
“Penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu ya. Disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat. Nah, ini semuanya didalami, ditelusuri, sekaligus dikonfirmasi ya,” ujar Budi.
Penelusuran Aset
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi tentang aset-aset yang sudah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta mencari tahu apakah ada aset lain yang belum dilaporkan. Dalam kasus ini, dua aset RK telah disita oleh KPK, yaitu mobil Mercedes Benz 280 SL dan motor Royal Enfield.
“Penyidik juga mengonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan,” tambah Budi.
Keterlibatan RK dalam Kasus
Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui adanya dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Ia menyatakan bahwa kegiatan korporasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya bisa diketahui jika direksi, komisaris, dan kepala biro memberikan informasi kepada Gubernur.
Namun, RK mengakui bahwa ia tidak menerima informasi apa pun tentang dana iklan BJB dari ketiga pejabat tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui, apalagi terlibat dalam kasus tersebut.
“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujar Ridwan Kamil.
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil
Sebelum pemeriksaan ini, KPK juga pernah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa barang bukti, seperti barang elektronik, mobil Mercedes Benz, dan motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition.
Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
- Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto
- Pengendali agensi Antedja Muliatama
- Pengendali agensi Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik
- Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai Rp 222 miliar. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan semua fakta dan bukti terkait kasus ini dapat dikonfirmasi secara menyeluruh.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar