
Penyidikan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB Masih Berkembang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang berlangsung selama sekitar enam jam pada Selasa, 2 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa meskipun lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka, proses penyidikan masih bisa berkembang dengan menetapkan tersangka baru.
“Dalam perkara ini sudah ada 5 orang tersangka. Ini juga masih terus berproses, kita juga masih melengkapi bukti-bukti lainnya supaya nanti lengkap dan tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus berkembang,” kata Budi kepada wartawan.
Menurutnya, penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain di luar lima tersangka awal yang berperan dalam konstruksi perkara, termasuk menikmati aliran uang dari dana non-budgeter. Adapun jumlah uang non-budgeter sebesar Rp222 miliar.
“Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan tersangka tersebut dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait dengan aliran-aliran uang dari dana non-budgeter tersebut,” tutur Budi.
Menjawab pertanyaan soal dugaan aliran dana kepada Ridwan Kamil, Budi menjelaskan dana non-budgeter tidak semata berasal dari pengadaan iklan.
“Bisa jadi ini juga ada dana-dana lain yang memang kemudian dikumpulkan menjadi dana non-budgeter,” ujar Budi.
Dana tersebut, kata Budi, diduga digunakan untuk berbagai kegiatan, baik operasional maupun yang bersifat pribadi.
“Itu yang kemudian didalami bagaimana pengelolaan dana non-budgeter ini,” kata Budi.
RK Diperiksa sebagai Saksi
Ridwan Kamil hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap eks wali kota Bandung itu menjadi upaya KPK untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pemeriksaan tidak hanya mendalami soal dugaan korupsi pengadaan iklan, tetapi juga menyentuh pada dugaan adanya aset-aset milik Ridwan Kamil yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Penyidik mengonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan,” kata Budi, Selasa malam, 2 Desember 2025.
“Kemudian juga penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai gubernur Jawa Barat saat itu,” ucapnya menambahkan.
Tak hanya mendalami soal penghasilan sebagai gubernur, penyidik juga menelusuri kemungkinan Ridwan Kamil memiliki pemasukan lain di luar pendapatan resmi selaku kepala daerah.
“Disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai gubernur Jawa Barat. Semuanya didalami, ditelusuri, sekaligus dikonfirmasi,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, pendalaman tersebut penting karena KPK telah mengumpulkan keterangan dari pemeriksaan saksi lain hingga mengantongi bukti hasil penggeledahan di berbagai lokasi.
“Setiap keterangan dari saksi, termasuk saudara RK tentu nanti akan kita cocokkan. Apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya, baik dari saksi lainnya maupun dari dokumen atau pun barang bukti elektronik yang sudah disita oleh penyidik KPK,” ucap Budi.
Selain itu, Budi menyebut penyidik juga mendalami pengetahuan Ridwan Kamil soal tata kelola anggaran non-budgeter di Corsec Bank BJB.
“Termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK, apakah terkait juga dengan anggaran non-budgeter,” tutur Budi.
Nama-nama Lima Tersangka
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja iklan Bank BJB. Meski demikian, mereka belum ditahan sejak pengumuman resmi pada Kamis, 13 Maret 2025.
Kelima tersangka adalah Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025), Widi Hartoto (PPK sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), serta Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar