KPK serahkan berkas kasus suap eks sekretaris MA ke PN Tipikor Bandung

Penyampaian Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung

Pada hari Kamis (11/12/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat terdakwa Menas Erwin Djohansyah (MED) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. MED, yang merupakan Direktur PT Wahana Adyawarna, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dengan telah selesainya kami Tim JPU menyusun surat dakwaan, Kamis (11/12), kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung, ujar Jaksa KPK Rio Vernika Putra dalam keterangan tertulisnya.

Berkas perkara tersebut diterima langsung oleh panitera muda (pandum) Tipikor PN Bandung. Saat ini, jaksa KPK sedang menunggu jadwal sidang perdana dan penunjukan majelis hakim. Dalam sidang perdana nanti, akan diungkapkan secara lengkap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terkait perannya bersama Hasbi Hasan (mantan sekretaris MA).

Proses Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan MED sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa MED sempat dipanggil dua kali sebagai tersangka, namun tidak pernah hadir. Pemanggilan ketiga dilakukan, tetapi MED tidak juga datang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap MED di sebuah rumah di bilangan BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9/2025). Setelah ditangkap, penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menahan MED selama 20 hari pertama, mulai dari 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Peran Menas dalam Kasus Suap

Dalam kasus ini, KPK menduga MED berperan sebagai pihak swasta yang menghubungkan sejumlah pihak dengan Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA periode 20202023. Pada awal 2021, MED diperkenalkan kepada FR oleh Hasbi untuk meminta bantuan mengurus perkara temannya di tingkat kasasi.

Pertemuan awal berlangsung di tempat umum, namun Hasbi kemudian meminta agar pembicaraan dipindahkan ke lokasi tertutup yang akhirnya disediakan oleh MED. Dari Maret 2021 hingga Oktober 2021, terjadi komunikasi tentang beberapa proses pertemuan FR dengan HH di berbagai tempat, di mana FR bersama MED meminta bantuan HH untuk membantu menyelesaikan perkara temannya.

Lima Perkara yang Diminta

Terdapat lima perkara yang diminta oleh MED kepada Hasbi Hasan untuk diurus, yaitu:

  • Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur
  • Perkara sengketa lahan Depok
  • Perkara sengketa lahan di Sumedang
  • Perkara sengketa lahan di Menteng
  • Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda

HH diduga menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED. Sebagai imbalan, Hasbi disangka meminta biaya pengurusan perkara dengan skema pembayaran bertahap, berupa uang muka (DP), biaya proses, hingga pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan.

Namun, tidak semua perkara berjalan sesuai harapan. Beberapa pihak yang perkaranya gagal dimenangkan justru menuntut MED untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan ke Hasbi.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, MED disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan