KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,4 Miliar di 2025

Peningkatan Laporan Gratifikasi di Tahun 2025

Kepolisian Anti Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Hingga Rabu, 31 Desember 2025 kemarin, lembaga antirasuah telah menerima total 5.020 laporan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp16,40 miliar.

“Hingga hari Rabu (31/12), KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah objek gratifikasi sebanyak 5.799,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, dikutip pada Kamis, 1 Januari 2026.

Dari total objek gratifikasi yang dilaporkan, sebanyak 3.621 objek berupa barang dengan nilai tafsir sekira Rp3,23 miliar, sementara 2.178 objek lainnya berupa uang tunai senilai Rp13,17 miliar.

Bentuk-bentuk Gratifikasi yang Dilaporkan

Budi menjelaskan bahwa laporan gratifikasi tersebut disampaikan oleh 1.620 pelapor individu atau sekitar 32,3 persen, sedangkan 3.400 laporan lainnya atau 67,7 persen berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

KPK mencatat sejumlah bentuk gratifikasi yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025, yakni pemberian dari vendor dalam proses pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut.

Selanjutnya, pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa, dan pemberian terima kasih dari pengguna layanan di antaranya layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan serta layanan pencatatan nikah.

Selain itu, KPK juga menerima laporan terkait pemberian dari orang tua murid ke guru dan pemberian honor narasumber. “Beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi,” ujarnya.

Peningkatan Laporan Gratifikasi

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah laporan gratifikasi pada 2025 mengalami kenaikan 20 persen. Pada 2024, KPK mencatat 4.220 laporan gratifikasi. “Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat,” ucap Budi.

Sorotan pada Sektor Perbankan

Budi menyebut, KPK pada 2025 menerima informasi masih banyaknya pemberian atau gratifikasi yang diberikan pihak-pihak perbankan.

Maka itu, sebagai upaya pencegahan korupsi, mereka mendorong BUMN khususnya Bank Himbara untuk memperketat larangan pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

“Seperti pemberian yang dikemas dalam bentuk program marketing, pensponsoran, ataupun kehumasan,” kata Budi.

Selain sektor perbankan, KPK turut menerima laporan gratifikasi dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang berupa pakaian, tumbler, jam tangan, hingga parfum.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar dalam program magang nersama tidak terdapat pemberian hadiah dalam bentuk apa pun.

“KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” ucap Budi.

Aturan Terkait Pelaporan Gratifikasi

KPK kembali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut juga diatur dengan Perkom Nomor 2 tahun 2019.

“Para pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi dapat melaporkan ke [LINK] Silakan juga follow IG dan Tiktok @literasigratifikasi,” ujar Budi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan