KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengondisian proyek. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang diterima oleh sejumlah pihak terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Ardito Wijaya diduga menerima total aliran dana sebesar Rp 5,75 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pengondisian pemenangan proyek paket pekerjaan di lingkungan pemerintahan setempat. Sebagian besar dana diterima Ardito melalui perantaraan Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo, adiknya sendiri. Dari pengondisian proyek tersebut, Ardito menerima dana sebesar Rp 5,25 miliar. Selain itu, ia juga diduga memperoleh fee sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, sebagai imbalan atas pengaturan pemenangan lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu: * Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah. * Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito Wijaya. * Anton Wibowo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah. * Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.

Para tersangka langsung ditahan usai penetapan status hukum mereka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025. Tersangka RHS (Riki Hendra Saputra) dan MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka AW (Ardito Wijaya), RNP (Ranu Hari Prasetyo), dan ANW (Anton Wibowo) ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Pelaksana harian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, uang yang diterima Ardito tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk melunasi utang kampanye. Dari total Rp 5,75 miliar, sebesar Rp 500 juta digunakan untuk dana operasional Bupati Lampung Tengah. Sementara Rp 5,25 miliar sisanya digunakan untuk pelunasan pinjaman bank yang dipakai untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024.

KPK menyebut bahwa praktik pengondisian proyek tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan pengaruh tersangka di lingkungan pemerintahan daerah. Perusahaan yang dimenangkan dalam proyek tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan tim pemenangan Ardito saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan