KPU Babel dan Pakar Hukum Bahas Kasus Ijazah Palsu Wagub Hellyana


BANGKA BELITUNG, nurulamin.pro
- Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri. Menyikapi hal tersebut, Gubernur Babel telah melapor ke Mendagri untuk tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka wakil gubernur atas kasus dugaan ijazah palsu.

Menanggapi peristiwa ini, Gubernur Babel menyatakan bahwa ia sudah melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri agar bisa diambil tindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Meskipun Wakil Gubernur Hellyana resmi menjadi tersangka, situasi ini tidak memengaruhi jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah penetapan tersangka, hingga kini Wakil Gubernur Hellyana belum memberikan pernyataan resmi.

Kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Wakil Gubernur Bangka Belitung mendapat respons dari KPU dan Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya menegaskan bahwa proses hukum yang sedang ditangani Bareskrim tidak berkaitan langsung dengan KPU sebagai penyelenggara pilkada serentak.

KPU menekankan bahwa saat pendaftaran pasangan calon, persyaratan yang digunakan oleh yang bersangkutan adalah lulusan SMA. Selain itu, dalam penetapan sebagai Wakil Gubernur terpilih, KPU tidak mencantumkan gelar akademik pada Hellyana.

Sementara EM Osykar, Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon pada 8 September 2024, diketahui bahwa pada awal pendaftaran Hellyana sempat mencantumkan ijazah S1. Namun pada tahap perbaikan dokumen, bakal calon Wakil Gubernur Hellyana hanya menggunakan ijazah SMA sederajat sebagai dokumen persyaratan administrasi. Dengan demikian, Bawaslu memastikan dalam proses pencalonan sebagai Wakil Gubernur, Hellyana tidak menggunakan ijazah S1, melainkan ijazah SMA sebagai syarat administrasi.

Bagaimana proses verifikasi ijazah saat pencalonan berlangsung?
Apakah penetapan tersangka ini otomatis berdampak pada status jabatan wakil gubernur?
Dan sejauh mana pertanggungjawaban hukum bisa diberlakukan dalam kasus yang menyangkut pejabat publik aktif?

Untuk membahasnya, kita bahas bersama Husin, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Hery Firmansyah, pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan