Kramat ajukan mosi tidak percaya terkait dugaan tambang ilegal PT Masempo Dalle

Kramat ajukan mosi tidak percaya terkait dugaan tambang ilegal PT Masempo Dalle

KRAMAT Mengeluarkan Mosi Tidak Percaya terhadap Kejaksaan Agung

Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) mengumumkan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT Masempo Dalle dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. Koordinator Nasional KRAMAT, Cak Oci, menyatakan bahwa lambannya proses penegakan hukum berpotensi menciptakan persepsi publik tentang melemahnya supremasi hukum, terutama di sektor pertambangan yang sering kali rentan terhadap praktik pelanggaran dan konflik kepentingan.

“Keterlambatan penanganan perkara ini tidak lagi dapat dipahami sebagai kendala teknis semata. Situasi tersebut berisiko menciptakan kesan pembiaran dan memperkuat dugaan adanya impunitas dalam penegakan hukum sektor pertambangan,” ujar Cak Oci dalam pernyataan tertulis, Jumat, 26 Desember 2025.

Dugaan Kerugian Negara dan Pelanggaran RKAB

KRAMAT menyoroti dugaan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Menurut mereka, apabila dugaan tersebut terbukti, negara berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Mereka meminta Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar potensi kerugian negara tidak terus berlarut.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar potensi kerugian negara tidak terus berlarut,” kata Cak Oci.

Isu Penguasaan Lahan di Kawasan Hutan

Selain dugaan pelanggaran administratif dan keuangan, KRAMAT juga menyinggung dugaan penguasaan lahan seluas 141,91 hektare di kawasan hutan yang berada dalam kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). KRAMAT menilai keterlambatan penindakan atas dugaan tersebut dapat berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan tata kelola kehutanan di Sulawesi Tenggara.

Desakan Pemeriksaan Anton Timbang

KRAMAT mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap Anton Timbang yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Masempo Dalle. Mereka meminta Kejaksaan Agung bertindak objektif dan profesional tanpa mempertimbangkan latar belakang jabatan atau relasi kekuasaan pihak mana pun.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua pihak. Tidak boleh ada kesan bahwa individu atau korporasi tertentu kebal terhadap proses hukum,” tegas Cak Oci.

Tuntutan KRAMAT

Dalam pernyataannya, KRAMAT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Agung, antara lain:

  • Melakukan pemeriksaan terhadap Anton Timbang secara transparan dan independen.
  • Menindak tegas pimpinan PT Masempo Dalle apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
  • Berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi dan, bila perlu, mencabut izin usaha pertambangan yang bermasalah.

KRAMAT menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum di sektor pertambangan dan membuka kemungkinan konsolidasi gerakan masyarakat sipil apabila tidak ada perkembangan signifikan.

“Keadilan yang tertunda berpotensi menjadi ketidakadilan. Negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik,” tutup Cak Oci.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan