
Penangkapan Tiga Warga Filipina di Sitaro Mengungkap Narkoba Jenis Metamfetamin
Di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, sebuah penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian mengungkap adanya narkoba jenis metamfetamin. Barang bukti tersebut diamankan bersama tiga warga negara asing (WNA) dari Filipina. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulut menunjukkan bahwa kristal putih yang ditemukan positif mengandung metamfetamin.
Lokasi dan Informasi Umum tentang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terletak di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini berada di Kelurahan Ondong. Kabupaten ini dibentuk pada tahun 2007 dari hasil pemekaran wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Jumlah penduduknya hingga pertengahan tahun 2024 mencapai 70.723 jiwa. Nama kabupaten ini juga dikenal sebagai nama kabupaten terpanjang di Indonesia dengan 32 karakter dan 29 huruf.
Proses Penangkapan dan Pemeriksaan
Penangkapan tiga warga Filipina terjadi di perairan Sitaro pada Kamis, 11 Desember 2025. Berdasarkan laporan resmi dari Kasat Intelkam Polres Kepulauan Sitaro, peristiwa bermula saat petugas syahbandar menerima laporan tentang sebuah perahu asing yang sandar di Dermaga Ramdor Pelabuhan Feri Minanga. Petugas kemudian menghubungi Polsubsektor Utara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sesampainya di lokasi, personel Polsubsektor Utara menemukan tiga lelaki yang mengaku berasal dari Filipina. Mereka menyatakan bahwa perahu mereka kehabisan bahan bakar saat dalam perjalanan menuju Kota Bitung. Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tagulandang untuk pemeriksaan awal.
Identitas Tiga Warga Filipina yang Diamankan
Berikut adalah identitas ketiga warga Filipina yang ditangkap:
-
Jison Asumbradu, 33 tahun.
Pekerjaan: Nelayan.
Alamat: Jinsan, Filipina. -
Anastasio Laughu, 36 tahun.
Pekerjaan: Nelayan.
Alamat: Sarangani, Filipina. -
Jumar Lukas, 35 tahun.
Pekerjaan: Nelayan.
Alamat: Sarangani, Filipina.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain narkoba, beberapa barang bukti lainnya juga disita, antara lain:
- 2 sachet yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu.
- 2 alat pemakai.
- Minuman beralkohol.
- Berbagai jenis obat-obatan.
- Alkohol etanol.
- Skincare.
- Makanan kaleng.
- Uang Peso Filipina.
- Alat pancing.
- Perkakas.
- Kartu identitas.
- Pakaian.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik
Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektur Polisi Dua Herdian Saputra, S.Si., berdasarkan Surat Perintah Kabid Labfor Polda Sulut Nomor: Sprin/194/XII/2025/Bidlabfor atas permintaan penyidik Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sitaro.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (12/12/2025), dua plastik bening berisi kristal putih dengan berat total 8,0089 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Setelah disisihkan sisa barang bukti seberat 7,5841 gram, hasil uji tetap menunjukkan positif.
Metamfetamin merupakan salah satu jenis narkoba yang sering disalahgunakan karena efek tinggi yang bisa memberikan perasaan bahagia, bersemangat, dan penuh energi.
Pernyataan Kapolres Kepulauan Sitaro
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, membenarkan adanya keterlibatan warga negara asing dalam perkara ini. Menurutnya, hasil Labfor yang menyatakan positif metamfetamin memperkuat langkah penyidik dalam mendalami dugaan tindak pidana narkotika.
Siapa pun pelakunya termasuk warga negara asing akan diproses sesuai hukum, tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi akan terus dilakukan dengan pihak imigrasi dan instansi terkait, mengingat kasus ini melibatkan WNA dan diduga memiliki keterkaitan dengan jalur laut lintas batas.
Hasil pemeriksaan Labfor bersifat sementara (Non Justicia) dan hanya berlaku untuk barang bukti yang diuji. Seluruh sisa barang bukti telah dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan hukum lebih lanjut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar