Kriteria Bencana Nasional di Indonesia: Apakah Banjir Sumatra Masuk Kategori?


aiotrade,
JAKARTA –
Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Pulau Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) pada akhir 2025 mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Bencana ini menimbulkan dampak yang sangat besar, baik secara nasional maupun internasional.

Berdasarkan data Geoportal Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (1/12) pagi, banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut telah menyebabkan korban jiwa sebanyak 442 orang. Ratusan lainnya masih dinyatakan hilang, sementara sekitar 1,1 juta orang terdampak bencana di 47 kota/kabupaten.

Kerusakan infrastruktur vital serta luasnya dampak bencana membuat masyarakat dan warganet meminta Pemerintah Pusat untuk menetapkan status bencana sebagai Bencana Nasional. Namun, penetapan status ini tidak hanya didasarkan pada jumlah korban atau luas wilayah yang terkena dampak, tetapi juga pada indikator-indikator ketat yang ditentukan oleh BNPB dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Apa Itu Status Keadaan Darurat Bencana?

Status keadaan darurat adalah aturan dasar yang memungkinkan pemerintah bergerak cepat dalam menangani dampak bencana. Berdasarkan pedoman BNPB, status ini didefinisikan sebagai keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas rekomendasi BNPB. Status ini dapat dimulai dari siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat ke pemulihan.

Penetapan status ini menjadi dasar "kemudahan akses" dalam mengerahkan sumber daya manusia, logistik, dan pengelolaan anggaran darurat (Belanja Tidak Terduga) untuk penanganan bencana secara maksimal.

Status keadaan darurat dibagi menjadi tiga jenis:

  1. Siaga Darurat
    Ketika potensi ancaman sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan informasi peningkatan ancaman.

  2. Tanggap Darurat
    Keadaan ketika ancaman bencana benar-benar terjadi dan telah mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat.

  3. Transisi Darurat ke Pemulihan
    Ketika ancaman bencana cenderung menurun, namun gangguan kehidupan dan penghidupan masih berlangsung.

Kapan Status Naik Menjadi Bencana Nasional?

Perbedaan antara bencana tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional terletak pada tingkat kemampuan pemerintahan lokal/pusat dalam menangani bencana, bukan hanya pada besarnya kerusakan fisik.

BNPB membagi tingkatan keadaan darurat menjadi tiga tingkat: kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Kenaikan status didasarkan pada indikator kelumpuhan atau ketidakmampuan pemerintahan daerah dalam tiga aspek: mobilisasi sumber daya, aktivasi sistem komando, dan pelaksanaan penanganan awal (SAR dan pemenuhan kebutuhan dasar).

  1. Status Darurat Kabupaten/Kota
    Bupati/Walikota masih mampu memobilisasi sumber daya, mengaktifkan sistem komando, dan menangani kebutuhan awal korban meskipun terbatas.

  2. Status Darurat Provinsi
    Gubernur mengambil alih penanganan bencana jika pemerintah kabupaten/kota kolaps dalam menangani bencana tersebut. Hal ini harus didukung pernyataan resmi ketidakmampuan dari Bupati/Walikota.

  3. Status Darurat Nasional (status tertinggi)
    Dilakukan jika Pemerintah Provinsi terdampak bencana tidak memiliki kemampuan untuk memobilisasi sumber daya manusia di provinsinya, mengaktivasi sistem komando penanganan darurat, dan melaksanakan penyelamatan, evakuasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar korban.

Dengan kata lain, selama Pemerintah Daerah (Gubernur dan/atau Walikota/Bupati) masih mampu menjalankan aktivitas pemerintahan dan menangani bencana di daerahnya, status Bencana Nasional belum bisa ditetapkan secara teknis, meskipun Pemerintah Pusat tetap turun langsung untuk membantu penanganan bencana.

Prosedur Penetapan Bencana Nasional

Saat pemerintah daerah sudah tidak mampu menangani bencana di daerahnya, prosedur penetapan status Bencana Nasional tidak bisa langsung diputuskan Pemerintah Pusat, melainkan bersifat berjenjang seperti berikut:

  1. Surat Pernyataan Gubernur
    Gubernur wilayah terdampak harus mengeluarkan surat kepada Presiden yang menyatakan ketidakmampuan provinsinya dalam menangani kedaruratan secara maksimal.

  2. Pengkajian Cepat
    Paling lambat 1x24 jam setelah surat dari Gubernur dikeluarkan. BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait melakukan pengkajian cepat situasi di lapangan.

  3. Rapat Koordinasi Nasional
    Hasil kaji cepat dibahas dalam rapat tingkat nasional untuk membuat rekomendasi tindak lanjut bencana.

  4. Penetapan Presiden
    Jika rekomendasi disetujui, Presiden akan menetapkan status darurat bencana nasional. Namun, jika dinilai belum perlu, Pemerintah Pusat akan memberikan pendampingan penuh tanpa mengambil alih status.

Saat ini, meskipun desakan masyarakat menguat akibat besarnya skala kerusakan di Sumatera, Pemerintah Pusat melalui BNPB masih mengambil langkah penguatan personel dan logistik kepada Pemerintah Daerah, tanpa mengambil alih status menjadi Bencana Nasional, selama fungsi pemerintahan daerah di Aceh, Sumut, dan Sumbar dinilai belum lumpuh total.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Aceh dan Sumatra Utara telah menetapkan status tanggap darurat bencana daerah sejak Kamis (27/11), sedangkan Sumatra Barat sejak Selasa (25/11). Penetapan tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan di ketiga provinsi tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan