Kritik Mahfud MD, Kapolri Larang Polisi Aktif di 17 Kementerian, Lawan Putusan MK

Polemik Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Di tengah upaya untuk mengurangi keterlibatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil. Hal ini menimbulkan polemik, terutama karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan MK itu bermula dari pengujian Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri. Namun, setelah putusan tersebut, Kapolri menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang seolah-olah melanggar putusan MK. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil.

Mantan Menko Polhukam dan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, angkat bicara mengenai hal ini. Ia menegaskan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Mahfud, ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa anggota Polri hanya boleh masuk ke jabatan sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Ketentuan ini, menurut Mahfud, sudah dikuatkan oleh putusan MK. Selain itu, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 juga bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN. Di dalam UU tersebut, disebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Menurut Mahfud, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang bisa diduduki oleh TNI. Jika diperluas menjadi 16, maka ketentuan tersebut sudah cukup. Namun, Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 harus dimasukkan dalam undang-undang, bukan hanya diatur melalui peraturan polisi.

Mahfud juga memberikan contoh bahwa tidak semua jabatan sipil bisa diisi oleh orang sipil. Misalnya, seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, atau dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris. Dengan demikian, dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya.

Penjelasan Polri Soal Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Sipil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah. Ia merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149.

Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. Jika Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak.

Hindari Rangkap Jabatan

Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.

Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L, katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan