
Kritik terhadap Sikap Polri yang Dianggap Membangkang Putusan MK
Soleman B. Ponto, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) yang kini aktif dalam berbagai isu kebangsaan, menyampaikan kritik tajam terhadap sikap Polri yang dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah Polri dianggap sebagai pembangkangan terbuka terhadap putusan hukum tertinggi negara.
Ia menilai bahwa Polri tidak hanya mengabaikan putusan MK, tetapi juga menafikan otoritas Ketua Tim Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, sosok yang dipilih negara untuk memimpin agenda reformasi internal kepolisian. "Ini bukan pelanggaran biasa. Ini sudah masuk level pembangkangan terbuka," ujar Soleman.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas melarang penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. Larangan tersebut ditegaskan kembali oleh Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Tim Reformasi Polri, yang meminta Polri tunduk penuh pada putusan tersebut. Bahkan, Kapolri telah menyatakan komitmen untuk mematuhi putusan tersebut.
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Soleman menyoroti fakta bahwa setelah terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang disebut-sebut akan menghentikan pelantikan perwira aktif di luar struktur Polri, praktik penempatan tersebut justru masih terus berlangsung.
Contoh paling mutakhir, menurut Soleman, adalah penunjukan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) RI. "Ini bukan jabatan kepolisian, bukan struktur Polri, dan jelas merupakan jabatan sipil," tegas Soleman.
Yang membuat situasi semakin ironis, kata dia, penempatan tersebut tidak dilakukan secara diam-diam. Justru dipublikasikan ke ruang publik dan dibingkai sebagai narasi “kebanggaan”, seolah tidak ada persoalan hukum yang dilanggar. "Padahal negara sedang bicara soal supremasi hukum, yang dilanggar justru keputusan konstitusional tertinggi," ujarnya.
Kritik terhadap Pengabaian Prof. Jimly Asshiddiqie
Soleman menilai pengabaian terhadap Prof. Jimly Asshiddiqie memiliki makna simbolik yang sangat serius. Jika Ketua Tim Reformasi Polri saja tidak dihormati, maka agenda reformasi dinilai tidak lebih dari formalitas belaka. "Artinya jelas. Reformasi yang selama ini digembar-gemborkan ternyata hanya kosmetik," kata Soleman.
Ia merinci sejumlah pesan berbahaya yang muncul dari situasi tersebut, yakni putusan MK dianggap dapat dinegosiasikan, Tim Reformasi Polri diperlakukan sebagai formalitas, Ketua Tim Reformasi hanya dijadikan simbol, bukan otoritas dan negara hukum direduksi menjadi dokumen administratif semata.
Menurut Soleman, kondisi ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis birokrasi. Yang dipertaruhkan adalah martabat negara hukum. "Jika Polri merasa cukup kuat untuk mengabaikan MK dan menyepelekan Ketua Tim Reformasinya sendiri, ini ancaman serius bagi konstitusi," tegasnya.
Penilaian dari Syamsul Jahidin
Senada dengan Soleman, penggugat UU Polri dan UU ASN ke MK, Syamsul Jahidin, menilai sikap Polri tersebut membuat sedih masyarakat Indonesia yang berpijak pada payung negara hukum. Syamsul menegaskan bahwa normanya sudah sangat jelas. Anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Ia mempertanyakan sikap Polri yang dinilai tetap “cawe-cawe” menempatkan perwira aktif di lembaga sipil, meski Mahkamah Konstitusi telah memperjelas larangan tersebut. "Masih kurang jelas atau memang sengaja tidak mau patuh terhadap konstitusi?" ujarnya.
Syamsul menilai bahwa Putusan MK merupakan putusan tertinggi di republik ini yang tidak boleh ditawar atau ditafsirkan ulang sesuai kepentingan institusi. Ketika putusan tersebut diabaikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar tata kelola birokrasi, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.
Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati Anggota Polri
Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- ATR/BPN
- Lemhannas
- Otoritas Jasa Keuangan
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
Harus Tunduk Putusan MK
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, mengingatkan Polri harus tunduk atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan rangkap jabatan. Menurutnya, dengan dikeluarkannya aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga, ini dianggap sebagai pembangkangan terhadap putusan MK.
"Saya kira yang pertama, memang Polri harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hussein. Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi itu harus ditaati dan kemudian ditindaklanjuti dengan kebijakan yang cermat. "Jangan seolah-olah kemudian melakukan pembangkangan terhadap Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Meskipun dalam konteks itu ada kekosongan hukum, ada beberapa lembaga yang kalau tidak ada penempatan Polri menjadi tidak bisa bekerja, contohnya BNN. Namun, ia menekankan pentingnya pemangku kebijakan memperhatikan apa-apa saja yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi agar kepentingan masyarakat terpenuhi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar