Kronologi 6 Polisi Pukul Mata Elang Hingga Tewas di Kalibata

Peristiwa Pengeroyokan di Kalibata yang Berujung pada Kematian Korban

Pada hari Kamis (11/12/2025), terjadi peristiwa pengeroyokan yang melibatkan dua debt collector atau mata elang di area parkir TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kejadian ini berakibat pada kematian kedua korban serta kerusakan fasilitas warga sekitar. Polisi telah mengungkap kronologi kejadian dan langkah-langkah penanganannya secara rinci.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigjen Trunoyudo, kejadian bermula sekitar pukul 15.45 WIB ketika kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di area parkir tersebut. Laporan mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di lokasi tersebut diterima oleh Polsek Pancoran melalui layanan 110.

Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah. Salah satu dari mereka meninggal di tempat kejadian, sementara korban lainnya mengalami luka serius. Tak lama kemudian, korban yang lain dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB. Selain penganiayaan, terjadi pula pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.

Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan terhadap 12 saksi, pengamanan lokasi, serta pendampingan keluarga korban. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menangkap enam orang sebagai terduga pelaku pengeroyokan.

Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Identitas korban telah dikonfirmasi, yaitu MET (41) yang meninggal di lokasi kejadian dengan domisili Jakarta Pusat, dan NAT (32) yang meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, domisili Bekasi.

Kerusakan fasilitas yang tercatat mencakup empat mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan kaca.

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku, katanya.

Untuk tindak lanjut, keenam terduga pelaku anggota Yanma Mabes Polri akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025. Polri juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan keluarga korban, pemilik kios, pemilik kendaraan, serta unsur pemerintah dan masyarakat setempat untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi tetap kondusif.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan