Kronologi Kebakaran Gedung Terra Drone yang Menewaskan 22 Orang

Kronologi Kebakaran Gedung Terra Drone yang Menewaskan 22 Orang

Kronologi Kebakaran Gedung Terra Drone yang Menewaskan 22 Orang

Kebakaran besar yang terjadi di Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) siang sekitar pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, menewaskan 22 orang. Peristiwa ini mengguncang masyarakat dan menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan pengamat tata kota.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, kebakaran pertama kali diperoleh laporan dari masyarakat pada pukul 13.00 WIB. Saat petugas datang ke lokasi kejadian, mereka mengetahui bahwa ada korban jiwa sebanyak 22 orang. Sebagian besar korban tidak sempat menyelamatkan diri karena berada di lantai atas gedung yang memiliki tujuh lantai.

Berdasarkan keterangan para saksi, asap tebal dan kobaran api pertama kali muncul dari lantai 1 gedung. Beberapa saksi menyebutkan bahwa penyebab kebakaran adalah baterai drone yang tersimpan di lantai tersebut. Meski karyawan mencoba memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), kobaran api tetap tidak bisa dikendalikan dan akhirnya menyebar ke seluruh bangunan.

Tidak Ada SOP dan Fasilitas Keselamatan Gedung

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa PT Terra Drone Indonesia tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk penyimpanan baterai berisiko tinggi. Perusahaan juga dinilai tidak menunjuk petugas kesehatan dan keselamatan kerja (K3), tidak melakukan pelatihan keselamatan, serta tidak menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk bahan mudah terbakar.

Selain itu, gedung tidak memiliki jalur evakuasi yang memadai. Meskipun gedung memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai perkantoran, ternyata digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang. Hal ini menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan risiko kebakaran dan menyulitkan evakuasi korban.

Polisi menyimpulkan bahwa kelalaian sistemik dalam manajemen keselamatan menjadi faktor utama yang memperburuk situasi ketika kebakaran terjadi. Banyak korban meninggal karena tidak dapat menyelamatkan diri akibat ketiadaan fasilitas evakuasi.

Pengamat Duga Ada Pengabaian Terhadap Standar K3L

Pengamat tata kota, M. Azis Muslim, menilai kejadian ini sebagai musibah yang mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Ia menekankan bahwa regulasi mengenai K3 sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, yang mewajibkan setiap tempat kerja untuk memenuhi standar keselamatan.

Namun, dalam kasus kebakaran ini, jalur evakuasi yang ada di gedung tersebut tidak memenuhi standar, dan fasilitas penyelamatan yang tersedia tidak memadai. Azis menegaskan bahwa pengabaian terhadap standar K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup) merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan.

Perlunya Inspeksi Rutin dan Edukasi

Azis menyarankan pemerintah untuk melakukan inspeksi rutin terhadap sistem keselamatan gedung. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada pekerja dan penghuni gedung tentang prosedur keselamatan saat menghadapi situasi darurat. Selain itu, penegakan hukum terhadap mereka yang melanggar standar K3 juga sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Perhatian terhadap Pengelolaan Keselamatan Gedung

Di samping itu, Azis berharap agar pengelola gedung lebih memperhatikan tata kelola keselamatan, khususnya di Jakarta yang merupakan pusat perkantoran dan memiliki banyak gedung bertingkat. Salah satu upaya pencegahan adalah deteksi dini terhadap risiko kebakaran dan memastikan jalur evakuasi tidak terhalang.

Pemprov DKI Jakarta Diminta Periksa Seluruh Bangunan di Jakarta

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mempertanyakan standar keselamatan bangunan di Gedung Terra Drone saat terjadi musibah kebakaran maupun bencana lainnya. Ia sering mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memeriksa gedung-gedung di Jakarta terkait keselamatan.

Kevin menegaskan bahwa setiap gedung harus memiliki sertifikat layak fungsi (SLF) untuk memastikan keamanan masyarakat di dalamnya. Ia meminta Pemprov DKI Jakarta untuk turun memeriksa kelayakan dan keselamatan gedung saat ada musibah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan