Kronologi Kematian Demonstran di Rutan Medaeng Surabaya


nurulamin.pro,
SURABAYA – Seorang tahanan yang terlibat dalam aksi demonstrasi Agustus-September 2025 lalu, Alfarisi bin Rikosen (21) dikabarkan meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo, pada Selasa (30/12/2025) pagi.

Alfarisi adalah salah satu peserta aksi yang ditangkap dalam rangkaian penindakan terhadap massa aksi tersebut. Ia telah ditahan di Rutan Medaeng sejak bulan September 2025 lalu.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengonfirmasi kabar kematian Alfarisi. Menurutnya, almarhum menghembuskan napas terakhir pada pukul 06.00 WIB pagi kemarin.

Berdasarkan diagnosis medis, Alfarisi dinyatakan mengalami gagal pernapasan. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dan komunikasi dengan keluarga, diketahui bahwa Alfarisi memiliki riwayat kesehatan sejak kecil yang diduga menjadi faktor utama penyebab kondisinya.

“Secara medis, diagnosisnya memang gagal pernapasan. Namun setelah kami berkomunikasi dengan keluarga, mereka menyampaikan bahwa almarhum memang memiliki riwayat kejang-kejang sejak kecil,” ujar Wibowo, Rabu (31/12/2025).

Menurut informasi dari rekan sesama tahanan yang terlibat dalam perkara yang sama, Alfarisi pernah mengalami gejala serupa saat masih berada di tahanan kepolisian.

“Dari pengakuan temannya, Alfarisi pernah mengalami kejang-kejang juga saat masih di tahanan polisi,” tambahnya.

Alfarisi tercatat telah menjalani masa penahanan di Rutan Medaeng selama kurang lebih empat bulan. Selama mendekam di balik jeruji besi sejak September silam, pihak rutan menilai almarhum sebagai sosok yang baik dan tidak pernah membuat masalah.

Bahkan, saat menjelang ajal menjemputnya, almarhum masih sempat menjalankan ibadah salat bersama rekan-rekannya.

“Bulan September berarti sudah empat bulan. Ia baik, tidak ada masalah. Di kamar, salat Subuh dilakukan bersama teman-temannya,” jelas Wibowo.

Saat ditanya tentang kemungkinan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap almarhum selama menjalani hukuman, Wibowo secara tegas membantah hal tersebut.

Ia memastikan bahwa proses penanganan dilakukan secara transparan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga pun disebut telah menerima kepergian almarhum dan memilih untuk tidak melakukan autopsi lebih lanjut.

“Oh, tidak ada [tindakan kekerasan]. Kami sampaikan ke keluarganya bahwa mereka menerima kepergian almarhum. Mereka bilang cukup,” tegas Wibowo.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki yang menangani perkara ini menjelaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa Alfarisi, pihaknya akan menghentikan rangkaian proses penuntutan terhadap almarhum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Nanti kami akan meminta surat kematian baru dan melaporkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari dasar itu, hakim akan mengeluarkan putusan bahwa penuntutan gugur,” ucap Muzakki.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan