Kronologi Korupsi Rp45,9 M di Bangka Selatan Terungkap, Mantan Bupati dan Camat Jadi Tersangka

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Lahan di Bangka Selatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah mengungkap skandal dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati dan Camat setempat. Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait penerbitan legalitas lahan melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif. Sebagai hasil dari penyidikan, Kejari menetapkan dua tersangka yaitu mantan Bupati Bangka Selatan periode 20162021, Justiar Noer, dan mantan Camat Lepar Pongok periode 20162019, Dodi Kusumah.

Inti Perkara

Inti perkara ini berada pada penerimaan uang oleh tersangka Justiar Noer dari saksi JM, seorang pengusaha tambak udang. Uang senilai Rp45,9 miliar diberikan sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar.

Penerimaan uang tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak 12 kali antara tahun 2019 hingga 2021. Pertama kali, tersangka menerima Rp3 miliar pada tanggal 30 September 2020, kemudian kembali menerima jumlah serupa pada 1 Oktober 2020. Proses pembayaran berlanjut hingga akhirnya mencapai total Rp45,9 miliar.

Penyalahgunaan Kewenangan

Sebagai bupati aktif saat itu, Justiar Noer meyakinkan bahwa ia sanggup mengamankan lahan 2.299 hektare dan akan menerbitkan legalitas SP3AT serta perizinan lengkap. Namun, setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima saksi JM justru tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen SP3AT yang diterbitkan tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah ternyata fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman menjelaskan bahwa penerbitan SP3AT harus ada usulan dari desa. Namun, dokumen tersebut tidak ada pengusulan resmi dari warga, sehingga kepala desa menolak. Meski demikian, SP3AT tetap terbit dan diserahkan kepada JM. Saat JM hendak mengolah tanah, warga menolak keberadaan mereka. Setelah mengecek kembali ke kantor camat, diketahui bahwa dokumen SP3AT tersebut tidak teregister.

Proses Penahanan

Setelah penetapan tersangka, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk menghindari risiko penghilangan barang bukti, potensi mempengaruhi saksi, serta menjaga kelancaran dan efektivitas proses penyidikan lanjutan.

Penyidik menegaskan bahwa tindakan tersangka Justiar Noer menerima uang dari saksi JM untuk kepentingan memuluskan legalitas lahan merupakan perbuatan melawan hukum. Praktik ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Peran Saksi JM

Peran saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang, menjadi sorotan utama. Keterangan dan transaksi keuangan yang melibatkan JM dinilai menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk mengungkap aliran dana serta memastikan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

Meski menjadi pihak yang mengeluarkan uang dalam jumlah besar, posisi JM masih berstatus saksi. Penyidik menyampaikan bahwa terhadap JM saat ini diberlakukan pasal pemerasan, meski belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menegaskan masih terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.

Potensi Tersangka Baru

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan di Kecamatan Lepar Kabupaten Bangka Selatan. Penyidik mencari alat bukti tambahan yang berpotensi menyeret pihak lain sebagai tersangka baru. Masih terdapat beberapa orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara yang menyeret Bupati Bangka Selatan periode 20162021, Justiar Noer (JN).

Penyidikan akan diperluas untuk mengungkap siapa saja yang turut menikmati aliran dana dugaan korupsi. Pendalaman penyidikan juga dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam penerbitan dokumen lahan berupa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah alias SP3AT fiktif lahan seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar.

Penahanan di Lapas Pangkalpinang

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dan mantan Camat Lepar periode 20162019 sekaligus aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Dodi Kusumah menjadi tersangka. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (11/12/2025) setelah penyidik bidang pidana khusus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi. Termasuk pengumpulan alat bukti dalam perkara yang diduga melibatkan mafia tanah setempat.

Dalam proses penahanan, kedua tersangka digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan. Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka. Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalpinang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan