Kronologi Pembongkaran Paksa Rumah Kakek Ahwa yang Terjadi Dua Kali


SURABAYA, nurulamin.pro
- Kasus pembongkaran rumah secara paksa menimpa kakek asal Surabaya, Ahwa (68) dan saudara kandungnya, Teng Lind Djay (70).
Mereka berdua sebelumnya menyewa rumah di Jalan Kepatihan 7, RT 06, RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Diduga kasus pembongkaran paksa tersebut karena adanya sengketa rumah dengan pihak penyewa, H. Husain.
Kejadian pengusiran tersebut terjadi dalam dua waktu yang berbeda.

Saudara kandung Kakek Ahwa, Teng Lind Djay (70) mengatakan bahwa kejadian pertama terjadi pada 31 Oktober 2025.
Teng Lind Djay mengatakan, saat itu Ahwa sedang tidur dan dirinya berada di depan rumah. Lalu, tiba tiba sekelompok orang secara paksa mulai menurunkan beberapa genteng rumah.
“Saya mau masuk rumah dihalang-halangi sama yang namanya Slamet (pihak yang memprovokasi), akhirnya saya panggil keponakan saya ini,” katanya, Rabu (3/1/2026).

Selanjutnya, penyewa dan pemilik rumah pun sepakat melakukan mediasi di Polsek Bubutan.
Tetapi, dia menyebut, terus mendapatkan penekanan dan paksaan untuk melakukan perdamaian dari pihak polisi.
Keluarga awalnya meminta kompensasi senilai Rp 75 juta, lalu turun ke Rp 50 juta hingga turun lagi menjadi Rp 40 juta.
Namun, menurut dia, pihak Kepolisian terus menekan dan akhirnya terpaksa hanya menerima Rp 10 juta.
“Saya sudah bilang Rp 40 juta udah enggak bisa kurang lagi, tapi malah polisinya bilang ‘cek larange bu, Rp 10 juta ae (kok mahal banget bu, Rp 10 juta saja),” ujar Teng Lind Djay.
“Saya kan tetap ngotist, tapi saya dipaksa buat tanda tangan terus, ‘ayo bu ndang cepetan tanda tangan (ayo bu buruan cepat tanda tangan), sudah sore, kita juga mau pulang’,” katanya lagi.

Kemudian, dia mengungkapkan, pembongkaran paksa kedua kembali terjadi pada 11 November 2025.
Kali ini, pihak penyewa turut mendatangkan puluhan ormas berbaju merah bertuliskan “Madas”, serta satu unit mobil bertuliskan “DPC Madas Kenjeran”.
“Karena banyak yang datang, saya sampai gemetar, akhirnya saya lari ke sini buat minta tolong,” ujarnya.

Kakek Ahwa Meninggal
Akhirnya, konflik berakhir setelah ditengahi oleh ketua RT sebelah. Namun, Kakek Ahwa kehilangan kesadarannya ketika memindahkan barang untuk pindah.
Warga dan keluarga pun langsung membawanya ke RSUD dr. Soewandie dan dinyatakan meninggal pada 12 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kini, Teng Lind Djay mengaku sementara tinggal berpindah-pindah ke rumah keponakannya.
“Ya sekarang (tinggal) kadang di rumah ponakan yang ini, minggu depan di ponakan yang lain,” ujarnya.
Sementara barang yang cukup besar seperti lemari, meja, kursi ditinggalkan di sekitar kampung.

Pihak keluarga juga telah melaporkan perkara tersebut melalui Aduan Masyarakat (Dumas), namun belum ada panggilan lebih lanjut dari pihak Kepolisian.

Peristiwa Pembongkaran Rumah Secara Paksa

Beberapa hal penting yang perlu diketahui dari kasus ini antara lain:
Kejadian pembongkaran rumah terjadi dalam dua tahap, yaitu pada 31 Oktober 2025 dan 11 November 2025.
Pihak penyewa diduga terlibat dalam proses pembongkaran dan bahkan membawa ormas serta kendaraan untuk menekan keluarga korban.
* Keluarga korban mengalami tekanan dari pihak kepolisian selama proses mediasi, sehingga akhirnya menerima kompensasi yang jauh lebih rendah dari yang diminta.

Dampak Terhadap Korban

Kakek Ahwa, salah satu korban utama, meninggal dunia setelah mengalami kelelahan dan kehilangan kesadaran saat memindahkan barang.
Peristiwa ini menunjukkan betapa beratnya dampak psikologis dan fisik yang dialami oleh keluarga korban.

Penanganan Oleh Pihak Berwajib

Meskipun pihak keluarga telah melaporkan kasus ini melalui Aduan Masyarakat (Dumas), hingga saat ini belum ada respons atau tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengaduan masyarakat dan tanggung jawab pihak berwenang dalam menyelesaikan konflik seperti ini.

Kesimpulan

Kasus pembongkaran rumah secara paksa yang menimpa keluarga Kakek Ahwa dan Teng Lind Djay mencerminkan kompleksitas konflik tanah dan hak milik.
Peran pihak penyewa, tekanan dari pihak kepolisian, serta keterlibatan ormas dalam proses pembongkaran semakin memperparah situasi.
Seiring dengan kematian Kakek Ahwa, kasus ini tidak hanya menjadi cerita duka bagi keluarga, tetapi juga menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan