Kronologi Pembunuhan Sadis Kontraktor di Lubuklinggau, Korban Dihabisi di Depan Anak

Kasus Pembunuhan Hamsi di Lubuklinggau: Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Kasus pembunuhan terhadap Hamsi, seorang kontraktor di Lubuklinggau kembali menjadi sorotan setelah terdakwa, Makmur (38), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Tuntutan ini dilakukan karena terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama pelaku lain yang masih buron.

Penjelasan dari JPU

Dalam tuntutannya, JPU Vina Astria menyatakan bahwa Makmur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama dengan pelaku lain yang masih buron. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut JPU, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa korban, serta membuat empat anak korban harus kehilangan ayah. Bahkan salah satu anak korban menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Kronologi Lengkap Kejadian

Peristiwa pembunuhan itu dilakukan Makmur bersama dengan Radit Murdiono Alias Radit Alias Udit (DPO) pada hari Minggu 25 Agustus 2024 pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Cerita bermula pada Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumahnya. Adik terdakwa, Jar, menelpon dan memberi kabar bahwa telah terjadi keributan antara saksi Amir, yang merupakan paman dari terdakwa, dengan korban Hamsi di kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara. Mendengar kabar tersebut, terdakwa langsung mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau yang ada di rumahnya dan menyelipkannya di pinggang sebelah kiri.

Terdakwa kemudian pergi ke kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara, tetapi setelah sampai di sana ternyata tidak ada keributan. Ia lalu pergi ke rumah saksi Amir, disana terdakwa bertanya dimana keberadaan saksi Amir dan dijawab oleh orang-orang yang ada disana bahwa saksi Amir dibawa ke Polres Musi Rawas Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, terdakwa pergi ke Polres Musi Rawas Utara menemui saksi Amir, tetapi saksi Amir sedang dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Kepolisian. Setelah 10 menit, terdakwa pulang ke rumah saksi Amir dan menginap selama kurang lebih satu hari di rumah saksi Amir di Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Pada 25 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa mengajak Radit Murdiono Alias Radit Alias Udit untuk mencari korban Hamsi dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha N Max sambil membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Terdakwa berkata kepada Radit, “Ikut aku, kita cari Hamsi, kita kasih pelajaran. Paman saya yang dikeroyok tetapi dia yang dipenjara.” Radit menjawab, “Ayo.” Saat itu, Radit melihat ketika terdakwa menyelipkan satu bilah senjata tajam jenis pisau di pinggang kiri terdakwa.

Kemudian terdakwa meminta Radit untuk mengendarai sepeda motor Nmax sedangkan terdakwa duduk di belakang. Mereka lalu pergi ke arah rumah korban Hamsi dan menunggu di pondok simpang tiga yang tidak jauh dari rumah Korban Hamsi.

Pada saat duduk-duduk di pondok tersebut, terdakwa bersama dengan Radit melihat korban Hamsi sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan anaknya yang masih kecil. Mereka lalu membuntuti dari belakang sampai akhirnya berjarak kurang lebih 10 meter dari sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Hamsi.

Terdakwa melihat ke arah kiri, kanan, depan dan belakang dan melihat suasana pada saat itu sepi. Sepeda motor yang dikendarai Radit semakin mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh korban Hamsi. Pada saat jarak setengah meter, terdakwa menegur korban Hamsi terlebih dahulu dengan mengatakan “Lup, kena kau ngeroyok Amir,” kemudian korban Hamsi menjawab “Kenapa Mur.”

Lalu, terdakwa langsung mencabut senjata tajam jenis pisau yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan langsung menusuk korban Hamsi sebanyak satu kali mengenai bagian bahu belakang korban Hamsi.

Setelah itu, terdakwa bersama Radit kabur melarikan diri ke arah Pasar Satelit. Setelah sampai di Jembatan Pertamina, terdakwa langsung membuang satu bilah senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban Hamsi. Terdakwa dan Radit berpisah di Terminal Atas Lubuklinggau, karena terdakwa melarikan diri ke Bekasi kemudian ke Jawa Tengah, sedangkan Radit Murdiono pergi mengendarai sepeda motor Yamaha NMax dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Keluarga Apresiasi JPU

Pihak keluarga korban, H. Hendri, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau karena menuntut terdakwa dengan hukuman mati. “Ini bentuk penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Kami berharap putusan hakim nanti sama dengan tuntutan JPU,” ujar Hendri, Rabu (3/12/2025).

Ia menegaskan bahwa hukuman mati layak diberikan mengingat korban meninggalkan empat anak yang masih kecil.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan