Penangkapan 10 Orang Sindikat Pencuri Internasional di Bali
Di kota Denpasar, polisi Gianyar berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam sindikat pencurian jaringan internasional. Para tersangka ini melakukan aksinya di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Mereka terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI) dan enam orang warga negara asing (WNA).
Empat WNI yang ditangkap memiliki inisial PT alias Putu, IKPS alias Made, HL alias Har, dan JW alias Jo. Sementara itu, enam WNA yang tertangkap antara lain Hua alias Sam dan JWW alias Dave asal Tiongkok, serta MK alias Jigurr, SA alias Shar, SD alias Soko, dan GZ alias Zolo asal Mongolia.
Kepala Kepolisian (Polres) Gianyar AKBP Chandra C Kesuma mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang artis Korea Selatan, Jeon Hye Bin, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 132 juta akibat pencurian kartu kredit suaminya. Kejadian ini terjadi ketika korban sedang berlibur di Ubud pada 1 Oktober 2025.
"Para korban seluruhnya merupakan WNA asal Korea dan Tiongkok. Salah satunya adalah suami dari artis Korea Jeon Hye Bin, yang kehilangan dompet berisi kartu keuangan saat berwisata di kawasan Ubud," ujar AKBP Chandra.
Pihak kepolisian berhasil menangkap semua pelaku dalam waktu dua hingga tiga hari setelah menerima laporan dari korban. Pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Denpasar dan Gianyar. Dalam aksinya, para tersangka bekerja secara terstruktur dengan membagi peran masing-masing.
Empat tersangka WNI bertugas sebagai penyedia mesin electronic data capture (EDC). Empat WNA Mongolia menjadi eksekutor di lapangan, sementara dua WNA asal Tiongkok bertugas sebagai penghubung antara WNI dan WNA Mongolia.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar wisatawan asing yang berkunjung ke objek wisata seperti Puri Ubud, Toko Oemah Herborist, Pasar Tematik Ubud, Jalan Raya Ubud, dan Kawasan Monkey Forest Ubud.
"Modus operandi mereka sudah sangat terstruktur. Ada yang bertugas mengambil dari tas, ada yang menutupi, dan ada yang mengalihkan perhatian korban," tambah AKBP Chandra.
Korban baru menyadari telah menjadi korban setelah mendapatkan pemberitahuan melalui ponsel tentang transaksi digital menggunakan kartu kredit mereka. Modus pencurian dilakukan dengan membuka tas atau selempang korban, mengambil dompet, kemudian mencuri kartu kredit dan menggeseknya di mesin EDC. Kartu tersebut kemudian dikirimkan ke rekening di luar negeri.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap aliran dana hasil kejahatan para pelaku. Dana tersebut dikirim ke nomor rekening bank di Uganda dan Indonesia.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 53 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, artis ternama Korea Selatan, Jeon Hye Bin (42), menjadi korban pencurian kartu kredit saat berlibur di Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada 1 Oktober 2025. Saat itu, perempuan yang bermain di serial drama Korea "Beyond The Bar" bersama keluarganya sedang berbelanja di toko alat perkemahan di Ubud.
Suami korban baru menyadari dompetnya hilang ketika hendak membayar barang belanjanya di kasir. Dompet tersebut berisi uang 200 dollar Amerika Serikat, kartu kredit, dan dokumen penting lainnya. Saat bersamaan, korban mendapat pemberitahuan melalui ponselnya tentang empat kali penarikan menggunakan kartu kreditnya. Total penarikan mencapai 7.300 dollar AS melalui kartu visa Hana dan 500 dollar AS melalui kartu Kb Master.
Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polsek Ubud karena mengalami kerugian sebesar Rp 132.700.000.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar