
Kronologi Pencurian Alat Musik di Gereja GKRS
Pada malam hari, sebuah aksi pencurian terjadi di gereja GKRS yang berada di Desa Kauditan II, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Aksi ini dilakukan oleh seorang pria bernama Abraham Janis alias Opo (46), warga Kampung Naha jaga I, Kecamatan Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pelaku Opo diketahui merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebelumnya, ia pernah melakukan tindakan pencurian pada bulan September 2025 di wilayah Tatelu Minut. Keberadaannya tidak menetap, sering kali tinggal di jalanan atau di pasar hingga menumpang di rumah rekannya yang juga seorang residivis.
Target Tindak Pencurian
Dalam aksinya, pelaku biasanya menargetkan tempat ibadah atau gereja. Pada hari Minggu (28/12/2025) sore, Opo bergerak dari arah Terminal Paal 2 dengan menumpang angkutan kota (angkot) tujuan Kauditan. Ia turun di bundaran Kauditan dan berjalan kaki ke arah Kema sambil memantau aktivitas gereja-gereja yang sepi atau kosong.
Pada sekitar pukul 01.00 Wita tengah malam, pelaku melihat bahwa gereja GKRS di Desa Kauditan II dalam keadaan kosong. Dengan menggunakan obeng, ia membuka jendela samping gereja dan masuk ke dalam. Setelah itu, ia mengambil sebuah Keyboard merek Yamaha PSR XS 600 dan sebuah Mixer.
Penyimpanan Barang Bukti
Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku mengambil barang bukti tersebut dan menyimpannya di dalam rumah panggung tanpa penghuni. Tujuannya adalah untuk mencari kendaraan tumpangan, dengan janji akan dibayar sampai tempat tujuan. Akhirnya, Opo berhasil mendapatkan mobil pick up dan membawanya bersama barang curian.
Ia memberikan uang sebesar Rp 350 ribu kepada sopir mobil pick up yang membawanya bersama barang bukti. Aksi ini dilakukan dengan rencana yang matang dan tanpa meninggalkan jejak yang mudah terdeteksi.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini akhirnya terungkap setelah Tim Resmob Polda Sulut dan Timsus Satya Polres Minut melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (30/12/2025) dan dibawa ke Mapolres Minut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Minahasa Utara.
Tindakan Lanjutan
Setelah penangkapan, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui detail lebih lanjut tentang aksi pencuriannya. Selain itu, pihak gereja juga akan memperbaiki sistem keamanan agar tidak terulang kembali. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar