Kronologi pengeroyokan Mata Elang hingga tewas di Kalibata


JAKARTA, berita
Pengeroyokan terhadap dua orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025), berujung pada kematian kedua korban serta perusakan fasilitas warga. Polisi telah mengungkap kronologi lengkap kejadian tersebut dan langkah-langkah penanganannya.

Karo Penmas Polda Metro Jaya, Brigjen Trunoyudo, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 15.45 WIB ketika kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di area parkir TMP Kalibata.

"Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.

Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah. Salah satu korban telah meninggal di tempat, sedangkan korban lainnya mengalami luka serius. Tak lama setelahnya, korban lainnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.

Setelah itu, kejadian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB. Selain penganiayaan, terjadi juga pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.

"Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1x24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban," jelasnya pada Jumat (12/12/2025).

Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menangkap enam orang sebagai terduga pelaku pengeroyokan. Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

"Keenamnya dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," tambah Trunoyudo.

Identitas korban telah dikonfirmasi, yaitu MET (41) yang meninggal di lokasi kejadian dengan domisili Jakarta Pusat, dan NAT (32) yang meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, domisili Bekasi.

Kerusakan fasilitas yang tercatat mencakup empat mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan kaca.

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Untuk tindak lanjut, keenam terduga pelaku anggota Yanma Mabes Polri akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025.

Polri juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan keluarga korban, pemilik kios, pemilik kendaraan, serta unsur pemerintah dan masyarakat setempat untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi tetap kondusif.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan