
Kasus Pembunuhan WK di Baubau: Dugaan Terlibat Oknum TNI dan Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Kasus pembunuhan seorang janda muda berinisial WK (23 tahun) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, kini menjadi perhatian publik. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tanpa busana, dengan luka bakar, sayatan leher, dan benturan di bawah Jembangan Permandian Kogawuna, Minggu (21/12/2025). Penemuan ini memicu penyelidikan intensif oleh aparat hukum setempat.
Dugaan Pelaku dari Anggota TNI
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dua oknum TNI diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Prada Y (19 tahun), pacar korban, dan Prada Z (19 tahun), rekan dari Prada Y. Keduanya merupakan anggota Batalyon Yonif TP 823/Raja Wakaaka. Pihak batalyon telah menyatakan siap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan santunan kepada keluarga korban.
Sementara itu, kasus ini telah dilimpahkan ke POM (Pengadilan Militer) Baubau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) TP 823/Raja Wakaaka, Letkol Inf Arkham Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup-nutupi kasus ini dan berkomitmen untuk membantu proses hukum.
Lokasi dan Latar Belakang Wilayah
Korban ditemukan di bawah Jembatan Permandian Kogawuna, Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna. Wilayah ini termasuk dalam wilayah pesisir Buton Utara, yang dikenal sebagai kawasan permukiman masyarakat dengan aktivitas utama di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan. Wilayah ini juga memiliki akses yang cukup baik terhadap fasilitas umum dan layanan kesehatan.
Awal Hubungan WK dan Prada Y
Awal hubungan antara WK dan Prada Y dimulai melalui media sosial. Hubungan tersebut berkembang menjadi asmara, sehingga Prada Y bahkan dikenalkan kepada keluarga korban pada November 2025. Para tetangga pun sudah mengetahui hubungan spesial mereka.
Namun, tak lama setelah dikenalkan ke keluarga, WK ditemukan tewas dalam kondisi telanjang, dengan luka bakar di sekujur tubuh, luka sayatan di leher, dan pukulan benda tumpul di kepala. Hasil visum sementara yang dilakukan oleh Polres Baubau menunjukkan adanya bukti-bukti yang mencurigakan, termasuk botol bekas berisi sisa bahan bakar minyak di sekitar tubuh korban.
Proses Pemeriksaan dan Penyelidikan
Kasus ini dilimpahkan ke POM Baubau karena melibatkan dua oknum TNI. Danbrigif TP 29/Mekongga, Kolonel INF Arfiandy Bayu Laksono, mengonfirmasi keterlibatan Prada Y dan Prada Z. Ia menyatakan bahwa pihaknya membenarkan bahwa kedua pelaku berasal dari Batalyon Yonif TP 823/Raja Wakaaka.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Prada Y dan Prada Z telah dilakukan di Sub Denpom Baubau sejak Senin (22/12/2025). Namun, ia belum bisa merinci status resmi keduanya dalam kasus ini, karena masih menunggu pelimpahan dari Polres Baubau.
Santunan untuk Keluarga Korban
Menanggapi kasus ini, Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan atau Yonif TP 823/Raja Wakaaka memberikan santunan kepada keluarga korban. Santunan diserahkan oleh Letkol Inf Arkham Hidayat di rumah orang tua korban, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, bantuan pendidikan, sembako, mainan anak-anak, serta biaya pengobatan untuk anak korban. Letkol Arkham Hidayat menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian dan bela sungkawa atas kehilangan yang dialami keluarga korban.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung di POM Baubau. Pihak batalyon mengajak masyarakat untuk berdoa bersama agar kasus ini dapat segera terselesaikan secara adil dan transparan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar