
Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Oknum Anggota TNI AL di Depok
Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menimpa dua orang di wilayah Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Kejadian ini berlangsung pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penganiayaan tersebut terjadi di dalam mobil boks yang sedang terparkir di pinggiran Gang Swadaya Emas. Saat ditemukan, kedua korban yang berinisial WAT (24) dan DN (29) dalam kondisi kritis dan tidak berdaya.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Brimob untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa salah satu korban tidak dapat diselamatkan, sementara yang lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Mudi, pelaku penganiayaan diduga merupakan oknum anggota TNI AL dengan pangkat Serda. Pelaku telah dibawa oleh POMAL (Pusat Polisi Militer) untuk menghadapi proses hukum.
Proses Penyelidikan dan Pengajuan Laporan
Keluarga korban telah membuat laporan penganiayaan tersebut di Mapolres Metro Depok. Menurut Made, laporan tersebut akan diikuti dengan pemeriksaan terhadap para saksi.
Sementara itu, terduga pelaku penganiayaan adalah Serda M, seorang anggota TNI AL. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, membenarkan bahwa Serda M merupakan oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.
TNI AL melalui Polisi Militer (PM) Kodaeral III telah mengamankan Serda M dan menerima pelimpahan berkas perkara dari Polsek Cimanggis. Saat ini, Serda M sedang menjalani proses pemeriksaan intensif atas tindakan yang dilakukannya secara hukum militer.
Pernyataan TNI AL
Tunggul menyampaikan bahwa TNI AL menyayangkan terjadinya insiden ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional serta akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“TNI AL menyayangkan terjadinya insiden ini dan menegaskan bahwa Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional serta akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Tunggul dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/1/2026).
Kronologi Penganiayaan
Menurut Tunggul, penganiayaan tersebut bermula saat Serda M bersama warga mencurigai dua orang datang ke lingkungan tempat tinggalnya akan melakukan transaksi ilegal. Akibatnya, Serda M bersama warga melakukan tindakan kekerasan fisik secara berlebihan kepada kedua korban.
Imbas dari penganiayaan tersebut, satu orang meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Brimob dan satu lainnya mengalami luka berat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar