KSPN Menentang Kenaikan UMP 2026 yang Tidak Adil

Kritik terhadap Implementasi Upah Minimum 2026

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, mengkritik penerapan kenaikan upah minimum tahun 2026 yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Meskipun ia mengapresiasi perubahan mekanisme penetapan upah minimum yang tidak lagi seragam secara nasional, KSPN menilai bahwa pelaksanaannya justru memperlebar disparitas upah antar daerah.

Ristadi menyatakan bahwa pemerintah patut diapresiasi karena berupaya mencegah kesenjangan upah minimum dengan tidak menetapkan persentase kenaikan yang sama di seluruh Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih menyisakan masalah. Berdasarkan data kenaikan upah minimum dari berbagai daerah, KSPN menilai prediksi awal mereka terbukti. Implementasi PP 49/2025 dinilai tidak menjawab persoalan utama ketimpangan upah.

“Implementasi PP 49/2025 tidak menjawab persoalan disparitas upah antardaerah, bahkan membuat ketimpangan bertambah lebar,” kata Ristadi dalam keterangan resminya.

Contoh Perbedaan Kenaikan Upah yang Mencolok

Ristadi memberikan contoh perbedaan kenaikan upah yang mencolok antara daerah dengan upah minimum tinggi dan rendah. Misalnya, Kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar Rp300.000 sehingga UMK 2026 menjadi Rp5,99 juta. Sementara itu, Kota Banjar hanya naik sekitar Rp150.000 sehingga UMK 2026-nya menjadi Rp2,36 juta.

Menurut KSPN, kondisi ini menunjukkan pola yang tidak adil karena daerah dengan upah minimum tinggi justru mengalami kenaikan nominal yang lebih besar. “Fakta ini menunjukkan bahwa UMK yang sudah tinggi naiknya dua kali lipat dari UMK yang rendah, maka akibatnya ketimpangan upah semakin lebar,” tegas Ristadi.

Masalah pada Penetapan Upah Minimum DKI Jakarta

Kritik juga diarahkan pada konstruksi penetapan upah minimum DKI Jakarta yang dinilai sulit dijelaskan. Bahkan, dasar konstruksi besaran upah minimumnya, yaitu upah minimum Jakarta, terasa tidak logis.

“Kok bisa lebih rendah dari Kota Bekasi, Jakarta sebesar Rp5,72 juta dan Kota Bekasi Rp5,99 juta,” ujarnya.

Ristadi menambahkan bahwa perbandingan tersebut tidak sejalan dengan data kebutuhan hidup dan struktur usaha. Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan hidup di Jakarta lebih tinggi dari Kota Bekasi. “Berdasar jenis skala usaha bahkan lebih banyak industri di Jakarta yang mempunyai business value lebih tinggi dari Kota Bekasi,” tuturnya.

Penolakan terhadap Argumen Kepadatan Industri

Dia juga menolak argumen kepadatan industri sebagai dasar penentuan upah minimum. Menurutnya, jumlah kepadatan industri tidak bisa dijadikan dasar konstruksi besaran upah minimum. Sebab, upah minimum dibayar masing-masing perusahaan bukan tanggung secara bersama-sama.

KSPN memperingatkan, jika formulasi kenaikan upah tidak diubah, ketimpangan antardaerah akan semakin melebar dan berdampak negatif bagi pekerja maupun dunia usaha.

“Jika formulasi kenaikan upah masih seperti sekarang, maka kedepan ketimpangan/disparitas upah antardaerah akan semakin tinggi, ini tidak adil untuk pekerja dan tidak sehat utk persaingan dunia usaha untuk jenis dan skala usaha yang sama,” ujarnya.

Solusi yang Diajukan oleh KSPN

Sebagai solusi, KSPN mengusulkan reformasi sistem penetapan upah minimum berbasis sektor dan skala usaha. Dia juga menegaskan pendekatan tersebut lebih adil bagi pekerja dan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta meminimalkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan