Kualifikasi dosen diaspora mengajar di kampus lokal

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kini memberikan kebijakan baru yang memungkinkan dosen Indonesia yang berada di luar negeri untuk melanjutkan kariernya di dalam negeri. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.

Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting dalam membuka ruang bagi akademisi diaspora untuk berkontribusi dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang saat sosialisasi peraturan menteri baru tersebut yang dipantau melalui siaran YouTube pada Kamis, 1 Januari 2026.

Ketentuan untuk Dosen Diaspora

Dalam Pasal 13 Bagian Ketiga tentang Pengadaan, Pengangkatan, Penyetaraan, dan Pemberhentian Dosen, dijelaskan bahwa dosen WNI dari perguruan tinggi luar negeri dapat beralih menjadi dosen di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) atau perguruan tinggi swasta. Dosen diaspora tersebut tidak harus mengulang karir akademik dari awal. Mereka bisa langsung disetarakan dengan jabatan akademik yang sebelumnya telah mereka raih di kampus asal dengan dua syarat:

  • Telah memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor atau sebutan lain yang setara dari perguruan tinggi di luar negeri.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun.

Prosedur Penyetaraan Jabatan Akademik

Masih dalam aturan yang sama, penyetaraan pengalaman dan jabatan akademik yang dimaksud diusulkan oleh PTN dan PTS yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi. Nantinya, dosen yang telah memperoleh jabatan akademik hasil penyetaraan tersebut berhak mendapatkan tunjangan yang dibebankan kepada perguruan tinggi.

Adapun aturan lebih lanjut tentang tata cara penyetaraan jabatan akademik di Indonesia akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. Togar menambahkan, saat ini Kementerian tengah menyusun petunjuk teknis dan sejumlah pedoman turunan lainnya dari peraturan menteri tersebut.

Harapan Kementerian

Kementerian, kata Togar, berharap peraturan baru ini bisa menjadi fase baru untuk kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia. “Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi para dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak,” kata dia.

Manfaat bagi Akademisi Diaspora

Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi akademisi Indonesia yang telah berkarya di luar negeri. Dengan adanya penyetaraan jabatan akademik, dosen-dosen tersebut tidak perlu lagi memulai kembali dari nol ketika kembali ke tanah air. Hal ini juga akan meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian di universitas-universitas Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menarik kembali para akademisi yang telah berkarier di luar negeri, sehingga mereka dapat berkontribusi langsung dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.

Langkah Menuju Peningkatan Mutu Pendidikan

Kebijakan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan memadukan pengalaman internasional dan keahlian akademik yang sudah terbukti, diharapkan kampus-kampus Indonesia dapat lebih kompetitif secara global.

Togar juga menegaskan bahwa Kementerian akan terus memastikan implementasi peraturan ini berjalan efektif dan sesuai harapan. Dengan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi fondasi kuat untuk masa depan pendidikan tinggi di Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan