Kuasa hukum menyangkal Terra Drone tidak memiliki jalur evakuasi

Penyangkalan Kuasa Hukum Terkait Pelanggaran Keselamatan Gedung

Kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, Stella M. Masangi, menyangkal adanya pelanggaran terkait keselamatan dan keamanan di kantor perusahaan tersebut. Menurut Stella, infrastruktur yang diperlukan untuk menjaga keselamatan karyawan sudah tersedia di kantor PT Terra Drone Indonesia yang berada di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ada, APAR (alat pemadam api ringan) ada, jalur evakuasi ada," ujar Stella dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). Ia juga menyebut bahwa perusahaan memiliki gudang khusus untuk penyimpanan baterai, yang lokasinya jauh dari kantor utama.

Sementara itu, kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran hanya berfungsi sebagai ruang kerja. Menurut Stella, baterai yang berada di lantai 1 hanya sebatas barang yang sedang disimpan sementara sebagai bagian dari transit, bukan sebagai ruang penyimpanan permanen.

"Bahwa TKP (gedung Terra Drone) itu adalah ruang kantor, dan kemudian hanya untuk transit baterai yang siap untuk diantar dan siap untuk diberikan kepada pembeli," kata Stella. "Jadi tidak ada sebenarnya ruang penyimpanan khusus (di kantor Kemayoran). Itu hanya untuk inventory transit sementara. Gudangnya sendiri ada sendiri," lanjutnya.

Stella juga menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Michael Wishnu Wardana cacat prosedural. Menurutnya, sebelum ditangkap, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan untuk menghadiri pemeriksaan pada Kamis (11/12/2025). Namun, pada tanggal 10, Michael sudah didatangi dan dijemput secara paksa.

Pelanggaran Keselamatan Gedung yang Ditemukan Polisi

Sebelumnya, polisi mengungkap lima pelanggaran keselamatan gedung yang dilakukan oleh manajemen PT Terra Drone Indonesia terkait kebakaran kantornya di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025). Pelanggaran tersebut berkaitan dengan infrastruktur gedung enam lantai tersebut.

"Berikutnya, pelanggaran terkait dengan keselamatan gedung, (yakni) tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, gedung kantor Terra Drone Indonesia memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk perkantoran. Namun, dalam realitanya, gedung tersebut juga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang.

Dalam penjelasannya, Susatyo juga mengungkap bahwa manajemen PT Terra Drone Indonesia tidak memiliki standar prosedur (SOP) penyimpanan baterai lithium yang mudah terbakar. Baterai yang ada di Kantor PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat, disimpan bercampur antara yang sehat, yang rusak, maupun baterai bekas.

"Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai flammable (mudah terbakar)," ungkap Susatyo. "Kemudian, tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat, semua dijadikan satu," lanjutnya.

Selain itu, terungkap bahwa ruang penyimpanan baterai yang ada di lantai 1 gedung berukuran sekitar 2x2 meter, tanpa ventilasi dan tanpa dilengkapi fireproofing (material tahan api). Tak jauh dari situ, ada genset dengan potensi panas berada di area yang sama.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan