
Proses Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Memasuki Tahap Akhir
Proses gugatan cerai yang diajukan oleh anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, telah memasuki tahap akhir. Dijadwalkan, putusan perkara perceraian ini akan dibacakan pada Rabu (7/1). Proses ini dilakukan melalui sistem persidangan elektronik (e-court), sehingga tidak diperlukan kehadiran fisik di pengadilan.
Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia Praratya, menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Bandung akan membacakan putusan secara virtual. “Putusan dijadwalkan pada Rabu (7/1). Meski tidak hadir secara langsung, sidang putusan tetap dilakukan melalui e-court masing-masing kuasa hukum,” ujar Debi.
Ia menegaskan bahwa kliennya tetap mempertahankan keputusannya untuk berpisah dengan Ridwan Kamil. Tidak ada perubahan sikap dari pihak Atalia sebelum putusan dibacakan. “Tidak ada perubahan. Klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” tambah Debi.
Persidangan Dipercepat Setelah Mediasi Selesai
Debi menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai. Biasanya, estimasi waktu persidangan bisa mencapai satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, dalam kasus ini, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat untuk segera mengajukan putusan.
“Karena hasil mediasi sudah keluar, maka hari ini langsung diagendakan,” tegas Debi.
Gugatan Cerai Tidak Berkaitan dengan Pihak Lain
Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya sempat beredar di ruang publik. Ia menyebutkan bahwa nama-nama seperti AK, LM, atau SM tidak pernah muncul dalam isi gugatan.
“Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” jelas Debi.
Perkembangan Terkini
Dalam beberapa minggu terakhir, banyak isu dan spekulasi yang muncul terkait alasan perceraian antara Atalia dan Ridwan Kamil. Namun, Debi menegaskan bahwa semua informasi tersebut tidak benar dan tidak terkait dengan gugatan yang diajukan.
Ia menekankan bahwa proses perceraian ini dilakukan secara resmi dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Selain itu, kedua belah pihak tetap menjaga hubungan yang baik selama proses persidangan berlangsung.
Penutup
Dengan putusan yang akan dibacakan pada Rabu (7/1), proses perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil akan segera rampung. Meskipun banyak spekulasi yang muncul, Debi Agusfriansa memastikan bahwa semua langkah yang diambil adalah sesuai dengan prosedur hukum dan keputusan kliennya sendiri.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar