Kubu Gibran dan KPU Hadirkan Ahli Tata Negara dalam Gugatan Rp 125 T

Persiapan Kubu Gibran dalam Menghadapi Gugatan Perdata

Kubu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan langkah hukum terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan. Dalam persiapan ini, mereka akan menghadirkan seorang ahli hukum tata negara untuk memperkuat argumen mereka. Tujuan dari pengajuan ahli ini adalah untuk menjelaskan soal kompetensi absolut pengadilan dalam kasus ini.

Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, menyampaikan bahwa kubu tergugat berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh Subhan. "Kami akan menghadirkan ahli yang berkaitan dengan hukum tata negara untuk menguatkan dalil kita soal kompetensi absolut," kata Dadang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dadang menilai bahwa perdebatan mengenai sah atau tidaknya pendidikan Gibran sudah selesai dan tidak bisa dipermasalahkan lagi saat ini. Ahli yang akan dihadirkan diharapkan dapat membuktikan argumentasi ini. "Ahli hukum tata negara. Kita meyakinkan, kompetensi absolut. Artinya, masalah ini sudah selesai, bukan kompetensi pengadilan negeri lagi untuk memeriksa perkara yang menjadi pokok gugatan," ujar Dadang.

Pendapat Subhan sebagai Penggugat

Sementara itu, Subhan selaku penggugat mengaku tidak mengajukan ahli atau saksi. Namun, dalam sidang hari ini, ia menyerahkan satu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di mana Subhan pernah menggugat KPU terkait riwayat pendidikan SMA Gibran. "Bahwa saya pernah menggugat ke PTUN dan diputus dismissal. Berarti, PTUN sudah tertutup, berarti saya tidak bisa ke sana lagi," ujar Subhan usai sidang.

Ia menilai bahwa setelah langkahnya ke PTUN gagal, PN Jakarta Pusat menjadi satu-satunya pengadilan tersisa untuk membuktikan dugaannya. Sidang gugatan perdata terhadap Gibran akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kubu tergugat. Hakim memberikan kesempatan satu minggu bagi para pihak untuk menghadirkan ahli. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan kembali minggu depan.

Tanggapan KPU

Usai persidangan, tim media mencoba untuk meminta tanggapan KPU selaku Tergugat 2. Namun, perwakilan KPU yang hadir menolak untuk memberikan keterangan.

Isi Gugatan yang Diajukan

Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI. Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA. Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.

Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara," bunyi petitum.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan