
nurulamin.proJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan 968 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai bagian dari kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai berlaku Jumat (2/1).
Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan, kesiapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra sosial.
Langkah ini bertujuan memastikan penerapan pidana nonpemenjaraan, khususnya kerja sosial, dapat berjalan efektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ratusan lokasi yang disiapkan itu meliputi berbagai fasilitas publik dan sosial, mulai dari area kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Lokasi-lokasi tersebut akan menjadi ruang aktual bagi terpidana menjalani hukuman yang bersifat edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Kementerian Imipas juga mengoptimalkan peran 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas sebagai pusat pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial. Sebanyak 1.880 mitra yang terlibat dalam GA Bapas dinyatakan siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Agus menjelaskan, pola pembimbingan akan disesuaikan dengan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta mengacu pada putusan hakim dan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa.
Ia menegaskan, penerapan pidana kerja sosial diharapkan memberi dampak strategis, terutama dalam mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Di sisi lain, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, sehingga warga binaan memiliki kesadaran hukum sekaligus kemandirian keterampilan dan ekonomi.
“Harapannya, mereka kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan berkontribusi positif bagi pembangunan,” ujar Agus.
Sebagai bagian dari persiapan lintas lembaga, Menteri Imipas telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 yang memuat daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, Kementerian Imipas juga telah melakukan uji coba pidana kerja sosial melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia. Program percontohan yang berlangsung Juli–November 2025 itu melibatkan 9.531 klien, bekerja sama dengan mitra dari unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap menjalankan tugas.
Untuk memperkuat pelaksanaan KUHP baru, pihaknya juga mengusulkan penambahan 11 ribu PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas di berbagai daerah.***
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar