KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku, pakar ingatkan risiko penyalahgunaan wewenang dan HAM

KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku, pakar ingatkan risiko penyalahgunaan wewenang dan HAM

MEDIA JABEJABE -  Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai babak penting reformasi hukum pidana nasional.

Namun di balik semangat modernisasi, para pakar hukum dan kelompok hak asasi manusia (HAM) mengingatkan adanya risiko serius jika aturan baru ini dijalankan tanpa pengawasan ketat.

Wewenang Aparat Jadi Sorotan Utama

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai pembaruan KUHP dan KUHAP membawa arah yang lebih progresif, terutama lewat pendekatan double track system dan perluasan keadilan restoratif.

Meski begitu, ia menekankan bahwa kewenangan aparat penegak hukum kini semakin luas, mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penyadapan. Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan.

“Pengawasan terhadap aparat harus diperkuat. Terlebih, aturan teknis penyadapan belum sepenuhnya tersedia meskipun sudah diatur dalam KUHAP baru,” kata Hery, dikutip dari inilah.com.

Ia juga mengingatkan penerapan hukum adat dalam KUHP harus dilakukan secara selektif agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Selain itu, konsep judicial pardon yang memberi ruang pemaafan hakim dinilai perlu pemahaman mendalam agar tidak sekadar menjadi formalitas.

Kekhawatiran Terhadap Kebebasan Sipil

Kritik serupa datang dari organisasi masyarakat sipil. Sejumlah pasal dalam KUHP baru dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, khususnya aturan terkait penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara.

Menurut laporan The Star, ketentuan tersebut dikhawatirkan dapat digunakan untuk menekan kritik publik jika diterapkan secara luas tanpa batasan yang jelas.

Sementara itu, Asia-Pacific Solidarity menyoroti KUHAP baru yang memberi ruang besar bagi diskresi aparat tanpa pengawasan yudisial yang kuat. Kondisi ini dinilai dapat membuka celah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM.

Aktivis HAM juga mengingatkan aturan terkait demonstrasi dan penyampaian pendapat berisiko menyeret warga ke proses pidana hanya karena persoalan administratif, sebagaimana dilansir dari indoleft.org.

Pemerintah Janji Perkuat Pengawasan

Pemerintah mengakui potensi penyalahgunaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Namun, otoritas menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan internal dan membuka ruang kontrol publik.

Menurut laporan The Jakarta Post, pemerintah menilai pembaruan hukum ini dirancang agar lebih sesuai dengan nilai dan konteks Indonesia, dengan menempatkan keadilan restoratif sebagai pendekatan utama dalam penegakan hukum.

Para pakar sepakat, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undang, tetapi oleh cara aparat menjalankannya. Tanpa pengawasan yang transparan dan pemahaman HAM yang kuat, pembaruan hukum justru berisiko melahirkan masalah baru.***

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan