KUHP-KUHAP Mulai Berlaku, Ujian Integritas bagi Penegak Hukum

Perubahan Signifikan dalam KUHP dan KUHAP Baru

Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi diberlakukan. Ini menjadi momen penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dwi Nugroho Marsudianto, Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia, menyebut perubahan ini sebagai titik balik penting dalam perjalanan demokrasi dan supremasi hukum di negara ini.

Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP membuka peluang besar untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Namun, ia juga mengingatkan bahwa beberapa pasal krusial masih memicu kekhawatiran terkait demokrasi, kebebasan sipil, dan kepastian hukum.

Perubahan Mendasar dalam KUHP Baru

Dwi, yang juga seorang Kriminolog dari Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar. Salah satu perubahan utamanya adalah pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional. Selain itu, KUHP baru memberi ruang besar bagi keadilan restoratif, sehingga hukuman penjara tidak lagi menjadi satu-satunya solusi.

Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan bahwa kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada tahun 2025 masih kelebihan penduduk lebih dari 90 persen. Kondisi ini membuat pemidanaan penjara sering kali tidak efektif dan tidak manusiawi. Oleh karena itu, ancaman pidana denda, kerja sosial, atau pelatihan di luar penjara dianggap sebagai langkah rasional untuk menekan beban Lapas.

Optimisme Pemerintah Harus Disertai Kewaspadaan

Di sisi prosedural, KUHAP baru menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan tujuan menyesuaikan mekanisme penyidikan, penghapusan, penghentian, dan persidangan dengan perkembangan hukum modern. Pemerintah menegaskan bahwa KUHAP baru akan memperkuat kepastian hukum, memperjelas kewenangan aparat penegak hukum, serta meningkatkan perlindungan hak tersangka dan korban.

Namun, Dwi mengingatkan bahwa optimisme ini harus dibarengi dengan kewaspadaan. Sejumlah pasal dalam KUHP baru dinilai rawan menimbulkan tafsir berlebihan dan berpotensi menekan kebebasan sipil. Salah satu yang paling banyak dihukum adalah pasal pelanggaran terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang dianggap merugikan kehormatan atau martabat pejabat negara.

“Masalahnya ada pada definisi. Apa yang dimaksud dengan penghinaan sangat bergantung pada tafsir aparat dan hakim. Jika aparat tidak memiliki perspektif demokrasi yang kuat, kritik keras, sindiran politik, atau ekspresi mengecewakan masyarakat bisa dengan mudah dianggap sebagai penghinaan,” ujarnya.

Pengaturan Unjuk Rasa dan Ekspresi Publik

Isu lain yang tidak kalah krusial adalah pengaturan mengenai unjuk rasa dan ekspresi publik. Beberapa pasal dalam KUHP baru mengatur sanksi pidana terhadap tindakan kejahatan yang dianggap mengganggu urusan umum atau dilakukan tanpa prosedur tertentu. Dalam konteks Indonesia yang memiliki tradisi panjang gerakan pelajar dan aksi sipil, pasal-pasal ini dinilai sensitif dan harus diterapkan dengan kehati-hatian tinggi.

Kekhawatiran Terhadap Besarnya Kewenangan Aparat Penegak Hukum

Dari sisi KUHAP, muncul kekhawatiran terhadap besarnya kewenangan aparat penegak hukum dalam tahap penyidikan. Meski pemerintah menyatakan semua tindakan tetap harus tunduk pada prinsip due process of law, pengalaman praktik hukum selama ini menunjukkan bahwa cakupan kewenangan masih sering terjadi, terutama terhadap kelompok rentan dan masyarakat kecil.

Sepanjang tahun 2025, data dari berbagai lembaga bantuan hukum menunjukkan pengaduan masyarakat terkait penangkapan dan pengasingan sewenang-wenang masih tinggi. Terutama dalam kasus-kasus politik, konflik agraria, dan kebebasan berekspresi. Dalam konteks ini, pemberlakuan KUHAP baru menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap proses hukum.

Ketentuan Pidana Terkait Moralitas

Selain itu, ketentuan pidana terkait moralitas, seperti hubungan di luar pernikahan, juga memicu kekhawatiran luas. Meskipun delik ini bersifat aduan, Dwi menilai negara masih masuk terlalu jauh ke ruang privat warga. Dalam masyarakat yang maju dan terus berubah, intervensi hukum pidana terhadap kehidupan pribadi berpotensi memicu kriminalisasi dan konflik sosial.

“Ini bukan sekedar soal moralitas, tapi soal relasi kekuasaan. Dalam masyarakat yang timpang, pasal seperti ini rawan dipakai untuk menekan kelompok tertentu, terutama perempuan dan kelompok rentan,” ucapnya.

Keberhasilan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Tenaga Ahli DPR RI tersebut menilai keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh tiga hal: kualitas penegakan hukum, peraturan turunan yang jelas, serta pengawasan publik yang konsisten. Tanpa ketiganya, hukum pidana berisiko menjadi instrumen kekuasaan, bukan sarana keadilan.

Dwi menekankan pentingnya peran masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga independen untuk terus mengawal implementasi KUHP dan KUHAP. Transparansi dalam penegakan hukum, keberanian hakim menjaga independensi, serta komitmen aparat terhadap hak asasi manusia menjadi kunci agar era baru hukum pidana benar-benar membawa kemajuan.

“Reformasi hukum pidana adalah keniscayaan. KUHP dan KUHAP baru bisa menjadi instrumen kemajuan jika dijalankan dengan integritas, akuntabilitas, dan pengawasan publik. Jika tidak, kita berisiko mencakup reformasi demokrasi yang dikemas dalam bahasa reformasi hukum,” ujar Dwi Nugroho Marsudianto.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan