
KUHP Baru Mengatur Pemidanaan Terhadap Hubungan Seksual di Luar Pernikahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2025. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian utama dalam UU ini adalah pemidanaan terhadap hubungan seksual di luar pernikahan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat KUHP nasional.
Menurut pasal tersebut, setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dijatuhkan sanksi pidana. Dalam bahasa yang lebih jelas, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Namun, ketentuan pidana ini tidak berlaku secara otomatis. Perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu yang berhak melaporkan.
Hak Pengaduan dan Mekanisme Pencabutan
Bagi pelaku yang telah terikat perkawinan, pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah pasangan sahnya, yaitu suami atau istri. Sementara bagi pelaku yang belum terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anak.
Selain itu, KUHP baru juga memberikan ruang bagi pencabutan pengaduan. Dalam Pasal 413 ayat (4), disebutkan bahwa “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.” Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum tetap memperhatikan hak individu serta keadilan dalam proses hukum.
Aturan Tentang Kumpul Kebo
Selain perzinaan, KUHP nasional juga mengatur mengenai praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 414 ayat (1).
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 414 ayat (1).
Sama seperti perzinaan, tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan juga merupakan delik aduan. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri bagi pelaku yang telah menikah, serta oleh orang tua atau anak bagi pelaku yang belum terikat perkawinan.
Prinsip Kehati-Hatian dan Hak Privasi
Dengan mulai berlakunya KUHP nasional, pemerintah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, hak privasi, serta mekanisme pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia terus berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan hak asasi manusia.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami batasan-batasan dalam hubungan seksual serta pentingnya kesepakatan dan tanggung jawab dalam setiap interaksi sosial. Selain itu, proses hukum yang transparan dan adil juga menjadi prioritas utama dalam implementasi KUHP baru ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar