
Perubahan Signifikan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Pada Jumat, 2 Januari 2025, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara resmi berlaku. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk pengaturan mengenai kehidupan pribadi warga negara. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah ketentuan terkait praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan, dikenal dengan sebutan kumpul kebo.
Ketentuan tentang Kumpul Kebo dalam Pasal 414 Ayat (1)
Dalam Pasal 414 ayat (1) KUHP, diatur bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori II. Aturan ini memberikan dasar hukum untuk menindak tegas pelaku kumpul kebo, meskipun proses hukum tidak dapat dilakukan sembarangan.
Tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa dimulai jika ada pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum. Untuk pelaku yang telah menikah, pengaduan hanya bisa diajukan oleh suami atau istri. Sementara itu, bagi pelaku yang belum menikah, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anak.
Pengaturan Hubungan Seksual dengan Orang yang Bukan Pasangan Sah
Selain kumpul kebo, KUHP baru juga mengatur ketentuan mengenai hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan sah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 413 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda kategori II.
Seperti halnya dengan ketentuan kumpul kebo, tindak pidana perzinaan dalam KUHP baru juga merupakan delik aduan. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu, yakni pasangan sah bagi pelaku yang telah menikah, serta orang tua atau anak bagi pelaku yang belum menikah.
Mekanisme Pencabutan Laporan
KUHP nasional juga memberikan ruang bagi pencabutan laporan. Dalam Pasal 413 ayat (4), disebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan perkara di sidang pengadilan belum dimulai. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pihak yang melaporkan, tetapi tetap mempertahankan prinsip keadilan dan prosedur hukum yang jelas.
Prinsip Penerapan Hukum dalam KUHP Baru
Dengan mulai berlakunya KUHP nasional, pemerintah menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan hak privasi warga negara, serta mekanisme pengaduan yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara penerapan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Penutup
Perubahan dalam KUHP nasional mencerminkan upaya pemerintah untuk menyelaraskan hukum dengan dinamika masyarakat modern. Meski ada ketentuan yang dianggap kontroversial, seperti kumpul kebo dan perzinaan, penerapannya tetap didasarkan pada prinsip hukum yang jelas dan transparan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami dan menghormati aturan hukum yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar