
Kedatangan Orang Tua Korban Pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang
Kedua orangtua korban pembunuhan, Rudi (56) dan Sumiati (56), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Jumat (12/12/2025). Mereka datang dengan menggunakan becak untuk mempertanyakan soal kasus kematian anak mereka. Hal ini terjadi karena dua tersangka yang sebelumnya ditahan akhirnya dilepaskan dari tahanan karena berkas perkaranya belum lengkap (P-21).
Mereka ditemani oleh pengacaranya, Boyle F Sirait, saat mengunjungi kantor kejaksaan. Namun, suasana tidak berjalan lancar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nara Palentina Naibaho, yang menangani perkara ini bersikap ketus terhadap keluarga korban dan pengacaranya.
Awalnya, suasana di kantor kejaksaan terlihat tenang. Pihak resepsionis telah mengarahkan keluarga dan pengacara untuk masuk ke salah satu ruangan. Meski jaraknya dekat, kedua belah pihak belum saling menyapa.
Setelah masuk ke dalam ruangan, Palentin datang dengan membawa laptop dan wajah cemberut. Ia langsung duduk dan memindahkan meja untuk meletakkan laptopnya. Tanpa basa-basi, ia langsung bertanya, Apa yang mau ditanyakan?
Boyle langsung menjawab pertanyaan tersebut. Dengan nada tinggi, ia menjelaskan mengapa kasus ini berakhir dengan 2 tersangka yang dilepaskan karena masa tahanan habis. Perdebatan antara Palentin dan Boyle pun memanas. Suara Palentin semakin keras.
Ia merasa bahwa pihak keluarga seharusnya mempertanyakan kasus ini kepada pihak kepolisian, karena mereka yang mengeluarkan tahanan dan tidak bisa melengkapi berkas. Boyle menanggapi dengan menyatakan bahwa Kejaksaan juga turut andil dalam kasus ini karena mempersulit penyidik dan memberikan petunjuk yang tidak masuk akal.
Akibat dari perdebatan tersebut, keluarga korban memilih untuk keluar ruangan. Saat itu, pegawai kejaksaan lain mulai keluar dari ruangannya dan mendekati masing-masing pihak. Boyle berkata, Dimana perasaan dan nurani kalian, anak ibu ini sudah mati dibunuh tapi bisa jadi dilepas akhirnya tersangkanya.
Debat antara kedua belah pihak terus berlangsung hingga ke luar gedung. Palentin membacakan fakta-fakta persidangan dan hasil putusan. Ia menyatakan bahwa tindakannya hanya dilakukan karena pertimbangan fakta persidangan dari perkara 2 tersangka yang sudah divonis.
Bagian Intelijen yang melihat hal ini mencoba menenangkan kedua belah pihak. Meskipun keluar gedung, bagian intelijen berhasil membujuk dan mengarahkan kembali pihak keluarga untuk masuk ruangan. Di sana, keluhan mereka pun didengarkan. Ada sekitar 30 menit keluhan pihak keluarga korban ini diterima aspirasinya.
Sumiati mengungkapkan, Saya bertamu ada ibu bernama Palentin itu datang terus tarik meja kayaknya emosi. Saat datang ke kantor Kejaksaan, Sumiati sempat menangis karena pelayanan seperti ini.
Ia meminta agar petinggi Kejaksaan bisa memberikan perhatiannya atas kasus ini sehingga tersangka yang bersalah bisa dihukum.
Terkait ulah dari Palentin dalam melakukan pelayanan ini, pihak Kejaksaan sendiri belum bersedia untuk berkomentar. Plt Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, mengatakan bahwa terkait keluhan pihak keluarga ini Jaksa tetap profesional untuk melakukan penanganan dan akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang disampaikan kepada kita.
Dan jika nanti memang berkas itu terpenuhi unsur-unsur formil dan materilnya maka kita pasti akan melakukan P-21 dan akan melanjutkan perkara tersebut ke persidangan. Perkara ini bukan dihentikan, kita tidak ada menghentikan kasus, kata Andi Sitepu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar