
Kasus Pengusiran Lansia di Kota Tegal: Mirip dengan Nenek Elina di Surabaya
Kasus pengusiran lansia yang terjadi di Kota Tegal kembali memicu perhatian publik. Kushayatun, seorang lansia berusia 65 tahun, menjadi korban pengusiran paksa dari rumah yang telah ditempati turun-temurun oleh keluarganya sejak tahun 1887. Nasibnya mirip dengan Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya, yang juga mengalami pengusiran tanpa melalui proses hukum yang sah.
Latar Belakang Kasus Kushayatun
Pada Rabu, 1 Oktober 2025, rumah Kushayatun dibongkar dan dipagar tanpa adanya putusan atau penetapan pengadilan. Hal ini menimbulkan kekacauan dalam masyarakat, karena pembongkaran dilakukan oleh pihak yang mengaku memiliki sertifikat tanah, meskipun tidak ada mekanisme hukum yang jelas.
Penasihat hukum Kushayatun, Agus Slamet SH, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, Pemerintah Kota Tegal, dan DPRD untuk mencari kejelasan terkait keterlibatan oknum ASN dalam proses pembongkaran.
Dugaan Mafia Tanah
Guslam, sapaan akrab Agus Slamet, menyampaikan bahwa dalam kasus ini terdapat indikasi adanya mafia tanah. Sebelum muncul klaim kepemilikan tanah, nama wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Aisyah, ibu Kushayatun. Namun, pada tahun 2004, muncul sertifikat tanah atas nama orang lain, yang kemudian dijual ke orang Banyumas.
Kushayatun dan keluarganya merasa tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah tersebut. Mereka heran bagaimana sertifikat bisa terbit tanpa transaksi dari penghuni asli.
Pelaporan ke Pihak Berwajib
Guslam menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke beberapa lembaga. Di antaranya:
- Kepolisian: Tiga orang dilaporkan atas Pasal 406 KUH Pidana, yaitu AW sebagai pemilik sertifikat, AJ sebagai eksekutor pembongkaran, dan IM sebagai calon pembeli tanah.
- Wali Kota Tegal: Dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum ASN yang hadir saat pembongkaran.
- DPRD Kota Tegal: Untuk meminta klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang keabsahan sertifikat tanah.
Proses Penyelidikan
Penyidik Polres Tegal Kota telah memeriksa lima orang kuli bongkar yang terlibat dalam pembongkaran. Selain itu, Lurah Kraton dan Camat Tegal Barat juga dipanggil untuk memberikan keterangan.
Guslam menilai pentingnya proses penyelidikan yang transparan dan adil agar kasus ini tidak menjadi gelombang kemarahan seperti yang terjadi pada kasus Nenek Elina di Surabaya.
Dampak pada Keluarga Kushayatun
Rumah yang dibongkar bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga menjadi tempat usaha keluarga Kushayatun. Hilangnya bangunan berarti hilangnya mata pencaharian bagi keluarga tersebut.
Harapan Kuasa Hukum
Guslam berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa ini. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi juga menyangkut rasa keadilan, terlebih korban adalah lansia.
Pemanggilan Pejabat Lokal
Lurah Kraton, Sugiarti, dan Plt Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati, telah dikonfirmasi dan membenarkan pemanggilan mereka di Unit I Polres Tegal Kota.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah. Kuasa hukum Kushayatun menyebut bahwa orang tersebut tidak berdomisili di Kota Tegal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar