Kasus Pembongkaran Rumah Lansia di Tegal Mengundang Kontroversi
Kasus pembongkaran rumah yang menimpa Kushayatun (65), warga Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik. Pemilik rumah tersebut ditempati secara turun-temurun sejak tahun 1887, namun tiba-tiba dibongkar paksa tanpa adanya putusan pengadilan. Hal ini memicu kontroversi dan mengundang perhatian masyarakat luas.
Kasus ini dinilai memiliki kemiripan pola dengan sengketa lahan Nenek Elina Widjajanti di Surabaya, yang kini viral. Keduanya memiliki kesamaan pada objek sengketa rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun, namun berakhir dengan eksekusi sepihak tanpa adanya putusan resmi dari pengadilan. Meski diduga tanpa dasar hukum eksekusi, proses pembongkaran rumah Mbah Kushayatun yang dilakukan pihak pengklaim pemilik sah tersebut melibatkan kehadiran oknum aparat pemerintah, mulai dari anggota Satpol PP, Camat, hingga Lurah.
Atas tindakan tersebut, pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, Wali Kota Tegal, hingga DPRD Kota Tegal. Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal, menyayangkan tindakan tersebut. "Ini yang membuat kasus Kushayatun mirip dengan Nenek Elina di Surabaya. Sama-sama tidak ada proses eksekusi dari pengadilan, tetapi bangunan sudah dibongkar," ujar Agus Slamet.
Agus menjelaskan, pengosongan paksa seharusnya wajib melalui mekanisme hukum dan tidak boleh dilakukan secara sepihak, meskipun ada klaim kepemilikan sertifikat. Berdasarkan keterangan keluarga, rumah tersebut telah dihuni secara turun-temurun sejak tahun 1887. Kejanggalan mulai muncul pada tahun 2004, di mana tiba-tiba terbit sertifikat tanah atas nama pihak lain yang kemudian berpindah tangan kembali.
"Tiba-tiba tahun 2004 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah. Oleh si orang tersebut di tahun 2020 dijual ke orang Banyumas. Di tahun 2024 orang Banyumas itu melayangkan beberapa somasi ke nenek Kushayatun akhirnya terjadi pembongkaran," kata pria yang akrab disapa Guslam tersebut.
Pihak keluarga mengaku terkejut karena merasa tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah tersebut kepada siapa pun. Munculnya sertifikat tanpa adanya transaksi dari penghuni asli menjadi poin utama yang dipertanyakan oleh kuasa hukum.
"Klien kami tidak pernah menjual, menghibahkan atau memindahtangankan tanah itu. Tapi tiba-tiba ada sertifikat dan langsung diikuti somasi hingga pembongkaran," tegas Guslam.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN
Atas peristiwa tersebut, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke sejumlah pihak. Seperti dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) kepada Wali Kota Tegal sebagai pembina ASN. Hal ini didasari keberadaan oknum pejabat yang berada di lokasi saat perobohan bangunan dilakukan.
"Dan wali kota telah memerintahkan inspektorat memeriksa teradu oknum ASN yang berada di lapangan ketika pembokaran dilakukan," kata Guslam.
Selanjutnya, pihaknya juga telah mengadu ke DPRD Kota Tegal agar menggali keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal sertifikat tanah tersebut. Pihak LBH FERARI ingin memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengusiran kliennya.
Penyidikan Polisi dan Pemanggilan Pejabat
Terakhir, ungkap Guslam, pihaknya juga sudah melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Laporan ini ditujukan kepada tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas insiden pembongkaran paksa di Kelurahan Kraton tersebut.
"Tiga orang yang kita laporkan ke Polres Tegal Kota. Pertama, orang penerima perintah pembongkaran, kedua pemberi perintah, dan ketiga pembeli tanah yang baru," kata Guslam.
Guslam menyebut perkembangan terbaru lima orang kuli bongkar yang terlibat dalam perobohan bangunan telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tegal Kota. Kini penyidikan mulai mengarah pada saksi-saksi dari pihak pemerintahan.
"Beberapa waktu lalu para pekerja bongkar sudah diperiksa. Informasi terbaru yang kami terima, Senin (29/12/2025), Lurah Kraton dan Camat Tegal Barat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan," kata Guslam.
Tuntutan Keadilan bagi Lansia

Pemanggilan tersebut dinilai Guslam sangat penting, mengingat sebelumnya terdapat dugaan keterlibatan ASN dalam proses pembongkaran dan pemagaran rumah Kushayatun. Guslam menilai, jika tidak ditangani secara transparan dan adil, kasus Kushayatun berpotensi menjadi gelombang kemarahan publik seperti yang terjadi pada kasus Nenek Elina di Surabaya.
Apalagi, rumah tersebut juga dijadikan tempat usaha mencari nafkah keluarnya dengan membuka warung kecil-kecilan. Hilangnya bangunan berarti hilangnya mata pencaharian bagi keluarga Kushayatun.
"Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut rasa keadilan. Apalagi korbannya lansia. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru membuat warga takut," kata Guslam.
Guslam berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa ini. Termasuk mendalami peran seluruh pihak yang berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari pengadilan.
"Kasus ini harus terang. Jangan sampai Kota Tegal dicatat publik sebagai daerah yang membiarkan warganya kehilangan rumah tanpa proses hukum. Dan sebenarnya lebih parah di Tegal dari pada di Surabaya. Karena ada keterlibatan ASN," kata Guslam.
Sementara Lurah Kraton, Sugiarti dan Plt Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pemanggilan dirinya di Unit I Polres Tegal Kota. "Betul, tadi pagi jam 09.00 WIB ke Unit I. Hanya sebentar saja untuk klarifikasi," kata Teti kepada wartawan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang diduduki nenek Kushayatun tersebut. Kuasa hukum nenek Kushayatun menyebut orang tersebut tidak berdomisili di Kota Tegal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar