Kushayatun kehilangan rumah setelah dibongkar paksa, kisah serupa dengan Elina di Surabaya

Peristiwa Pembongkaran Rumah Lansia di Tegal yang Menimbulkan Kontroversi

Kasus pembongkaran rumah yang menimpa Kushayatun (65), warga Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian publik. Kejadian ini memicu berbagai pertanyaan terkait proses hukum dan tindakan pihak yang bertanggung jawab. Rumah tersebut dibongkar secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan, meskipun lahan tersebut telah dihuni secara turun-temurun sejak tahun 1887.

Kasus ini dinilai memiliki kemiripan dengan sengketa lahan Nenek Elina Widjajanti di Surabaya, yang kini viral. Keduanya memiliki kesamaan pada objek sengketa rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun, namun akhirnya dibongkar tanpa adanya putusan resmi dari pengadilan.

Proses Pembongkaran yang Melibatkan Aparat Pemerintah

Meski diduga tanpa dasar hukum eksekusi, proses pembongkaran rumah Mbah Kushayatun yang dilakukan oleh pihak pengklaim pemilik sah tersebut melibatkan kehadiran oknum aparat pemerintah, mulai dari anggota Satpol PP, Camat, hingga Lurah. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pembongkaran.

Atas tindakan tersebut, pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, Wali Kota Tegal, hingga DPRD Kota Tegal. Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal, menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai bahwa pengosongan paksa seharusnya melalui mekanisme hukum dan tidak boleh dilakukan secara sepihak, meskipun ada klaim kepemilikan sertifikat.

Berdasarkan keterangan keluarga, rumah tersebut telah dihuni secara turun-temurun sejak tahun 1887. Kejanggalan mulai muncul pada tahun 2004, di mana tiba-tiba terbit sertifikat tanah atas nama pihak lain yang kemudian berpindah tangan kembali. "Tiba-tiba tahun 2004 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah. Oleh si orang tersebut di tahun 2020 dijual ke orang Banyumas," kata Guslam.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

Pihak kuasa hukum juga melaporkan kasus ini ke sejumlah pihak, termasuk dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) kepada Wali Kota Tegal sebagai pembina ASN. Hal ini didasari keberadaan oknum pejabat yang berada di lokasi saat perobohan bangunan dilakukan.

"Dan wali kota telah memerintahkan inspektorat memeriksa teradu oknum ASN yang berada di lapangan ketika pembokaran dilakukan," ujar Guslam. Selain itu, pihaknya juga mengadu ke DPRD Kota Tegal agar menggali keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal sertifikat tanah tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengusiran kliennya.

Penyidikan Polisi dan Pemanggilan Pejabat

Terakhir, pihak kuasa hukum juga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan ini ditujukan kepada tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas insiden pembongkaran paksa di Kelurahan Kraton tersebut. "Tiga orang yang kita laporkan ke Polres Tegal Kota. Pertama, orang penerima perintah pembongkaran, kedua pemberi perintah, dan ketiga pembeli tanah yang baru," kata Guslam.

Guslam menyebut perkembangan terbaru lima orang kuli bongkar yang terlibat dalam perobohan bangunan telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tegal Kota. Kini penyidikan mulai mengarah pada saksi-saksi dari pihak pemerintahan. "Beberapa waktu lalu para pekerja bongkar sudah diperiksa. Informasi terbaru yang kami terima, Senin (29/12/2025), Lurah Kraton dan Camat Tegal Barat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan," kata Guslam.

Tuntutan Keadilan bagi Lansia

Pemanggilan tersebut dinilai Guslam sangat penting, mengingat sebelumnya terdapat dugaan keterlibatan ASN dalam proses pembongkaran dan pemagaran rumah Kushayatun. Guslam menilai, jika tidak ditangani secara transparan dan adil, kasus Kushayatun berpotensi menjadi gelombang kemarahan publik seperti yang terjadi pada kasus Nenek Elina di Surabaya.

Apalagi, rumah tersebut juga dijadikan tempat usaha mencari nafkah keluarganya dengan membuka warung kecil-kecilan. Hilangnya bangunan berarti hilangnya mata pencaharian bagi keluarga Kushayatun. "Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut rasa keadilan. Apalagi korbannya lansia. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru membuat warga takut," kata Guslam.

Guslam berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa ini. Termasuk mendalami peran seluruh pihak yang berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari pengadilan. "Kasus ini harus terang. Jangan sampai Kota Tegal dicatat publik sebagai daerah yang membiarkan warganya kehilangan rumah tanpa proses hukum. Dan sebenarnya lebih parah di Tegal dari pada di Surabaya. Karena ada keterlibatan ASN," kata Guslam.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan