Kusnadi Meninggal, Penyidikan Korupsi Dana Hibah Dihentikan


Surabaya – Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSU dr Soetomo, Surabaya, pada Selasa (16/12). Perkembangan ini memengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung terhadapnya sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidikan terhadap tersangka yang telah meninggal dunia akan dihentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 tahun 2019, KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," ujarnya.

Namun, proses hukum terhadap 20 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini tetap berlanjut. "Untuk 20 tersangka (kasus suap dana hibah untuk Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022) lainnya, penyidikannya tetap berlanjut," tambah Budi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan adanya 21 tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Pokmas di Jawa Timur tahun 2019-2022. Para tersangka terdiri atas pemberi dan penerima dana. Dana hibah tersebut berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Berikut rincian para tersangka:

Tersangka Penerima Suap

  1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
  2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
  3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
  4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

Tersangka Pemberi Suap

  1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
  2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
  3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
  4. Pihak swasta dari Sampang Ahmad Heriyadi (AH)
  5. Pihak swasta dari Sampang Ahmad Affandy (AA)
  6. Pihak swasta dari Sampang Abdul Motollib (AM)
  7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus
  8. Pihak swasta dari Tulungagung A Royan (AR)
  9. Pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan (WK)
  10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar (SUK)
  11. Pihak swasta dari Bangkalan Ra Wahid Ruslan (RWR)
  12. Pihak swasta dari Bangkalan Mashudi (MS)
  13. Pihak swasta dari Pasuruan M. Fathullah (MF)
  14. Pihak swasta dari Pasuruan Achmad Yahya (AY)
  15. Pihak swasta dari Sumenep Ahmad Jailani (AJ)
  16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
  17. Pihak swasta dari Blitar Jodi Pradana Putra (JPP)

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak (STS), pada Desember 2022.

Kemudian KPK menangkap dan menahan 4 tersangka pemberi suap yang merupakan koordinator lapangan (Korlap). Seharusnya satu tersangka ditahan bernama A. Royan (AR), tetapi berhalangan karena sakit. Penyaluran dana diberikan kepada eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS).

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, terjadi pengkondisian penyaluran dana Pokmas di beberapa daerah melalui Korlap dari total dana yang diterima KUS untuk hibah Pokmas sebesar Rp398,7 miliar.

"Pada rentang 2019-2022, saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar," jelas Asep.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan