
Komisi Yudisial Rekomendasikan Sanksi Ringan untuk Majelis Hakim yang Mengadili Kasus Korupsi Gula
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi ringan berupa hakim nonpalu selama enam bulan kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah KY menemukan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Putusan KY tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025, yang disahkan dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang ini dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya, antara lain Amzulian Rifai sebagai ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.
Pelanggaran KEPPH yang Dilakukan oleh Majelis Hakim
Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH. Pelanggaran yang dimaksud mencakup beberapa poin, seperti Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan Angka 10 dari Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH. Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Atas dasar pelanggaran tersebut, KY memberikan usulan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan. Meskipun sanksi ini dianggap ringan, rekomendasi ini menunjukkan bahwa KY sangat serius dalam menjaga integritas dan etika peradilan.
Latar Belakang Pengadilan Terhadap Tom Lembong
Pada bulan Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih "Tom" Lembong dan kuasa hukumnya. Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepadanya.
Majelis hakim tersebut menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016. Namun, pada akhirnya, Tom mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan.
Setelah dinyatakan bebas, Tom lantas meninggalkan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025. Keputusan abolisi ini menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengadilan dan pemanggilan KY terhadap majelis hakim yang memutuskan kasus tersebut.
Tanggapan dari Komisi Yudisial
Menurut Anita Kadir, anggota sekaligus Juru Bicara KY, rekomendasi KY sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Ia menegaskan bahwa KY akan terus memantau dan memastikan bahwa semua putusan yang dikeluarkan sesuai dengan aturan dan etika peradilan.
Rekomendasi ini juga menunjukkan bahwa KY tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga pada pencegahan pelanggaran KEPPH di masa depan. Dengan demikian, KY berharap bisa menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar