KY usulkan hukuman 6 bulan untuk hakim kasus Tom Lembong


Pengaduan Terhadap Majelis Hakim Tom Lembong Diterima Komisi Yudisial

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan Mahkamah Agung untuk memberikan sanksi kepada majelis hakim yang memimpin perkara korupsi impor gula terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. “Akhirnya upaya Tim Penasihat Hukum berhasil membuktikan bahwa hakimnya bersalah,” ujar Ari melalui pesan singkat pada Jumat, 26 Desember 2025.

Tom Lembong melalui penasihat hukumnya mengajukan pengaduan terhadap majelis hakim ke KY pada Senin, 4 Agustus 2025. Pengaduan ini dilakukan setelah ia divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula. Pengaduan tersebut ditujukan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan hakim anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Sidang pleno KY pada 8 Desember 2025 memutuskan untuk merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar ketiganya dijatuhi sanksi karena pelanggaran kode etik. Dalam amar putusan, disebutkan bahwa para terlapor akan diberikan sanksi sedang berupa non palu selama enam bulan.

KY menyatakan bahwa Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Secara rinci, ketiganya dinilai melanggar ketentuan Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8 dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan bahwa Komisi Yudisial telah mengirimkan surat rekomendasi atas pengaduan terhadap hakim perkara Tom Lembong kepada Mahkamah Agung. Namun, dia tidak menjelaskan isi rekomendasi tersebut secara detail.

Anita tidak menampik atau membenarkan rekomendasi sanksi kepada hakim Tom Lembong berupa non palu selama enam bulan dari Komisi Yudisial. “Mengenai isi dari rekomendasi adalah bersifat rahasia,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Proses Pengaduan dan Tindak Lanjut

Proses pengaduan ini menjadi langkah penting dalam upaya memastikan ketaatan hakim terhadap kode etik. Berikut beberapa poin penting terkait proses:

  • Pengaduan diajukan setelah Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula.
  • Sidang pleno KY pada 8 Desember 2025 memutuskan untuk merekomendasikan sanksi kepada ketiga hakim.
  • Sanksi yang diberikan adalah non palu selama enam bulan, sesuai dengan amar putusan KY.

Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan

Komisi Yudisial menyatakan bahwa ketiga hakim terbukti melanggar beberapa ketentuan, antara lain:

  • Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7)
  • Angka 4
  • Angka 8
  • Angka 10 dari Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH.
  • Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Tanggapan dari Juru Bicara KY

Anita Kadir, Juru Bicara KY, menyatakan bahwa surat rekomendasi telah dikirimkan kepada Mahkamah Agung. Namun, isinya tetap bersifat rahasia. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan proses hukum dan menjunjung prinsip keadilan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan