
Penangkapan Laboratorium Vape Berisi Zat Narkotika di Kota Medan
Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah laboratorium yang memproduksi vape berisi zat etomidate. Laboratorium tersebut terletak di Kota Medan, Sumatera Barat, dan terafiliasi dengan jaringan asal Malaysia. Dalam pengungkapan ini, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti alat laboratorium, peralatan memasak, hingga timbangan digital serta alat bukti lainnya.
Pengungkapan dimulai dari laporan yang diterima Subdit IV pada 1 Desember 2025 terkait adanya pengiriman paket dari Skudai, Malaysia, menuju Kota Medan. Paket tersebut berisi cairan etomidate dalam dua botol dengan total berat 2,5 kg yang terdeteksi di layanan FedEx di kawasan Bandara Soetta, Tangerang, Banten. Tim yang dipimpin oleh Kombes Hendik Zusen kemudian menginstruksikan Kompol Reza Pahlevi untuk berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soetta. Dari hasil koordinasi, Bea Cukai menyerahkan barang hasil penindakan tersebut kepada penyidik Subdit IV untuk ditindaklanjuti dan dibawa ke kantor Dittipid Narkoba.
Tim selanjutnya melakukan tugas control delivery menuju alamat pengiriman paket di Kota Medan Sumatra Utara. Dalam keterangan tertulis, Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa tim bekerja sama dengan jasa pengiriman RPX Deli Serdang untuk melaksanakan control delivery ke alamat penerima bernama Nurul di Gang Luhur Nomor 10, Binjai, Kecamatan Medan Denai. Setelah itu diperoleh informasi bahwa lokasi pengiriman berubah ke Warkop Agam Kampus di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota.
Saat menuju lokasi tersebut, tim menemukan penerima yang menggunakan identitas Nurul. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menangkap pemilik paket bernama Muhammad Raffi ketika ia mengambil paket dari Nurul di Jalan HM Joni, Medan Kota. Pengembangan berlanjut ke rumah Raffi di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Medan Denai. Di dalam rumah kontrakan bernomor 224 G itu ditemukan berbagai barang bukti berupa 5 bungkus cartridge pods sebanyak 2.500 pcs, 5 bungkus atomizer berisi 2.500 pcs, cairan perasa berlabel litchi dalam empat botol, sejumlah alat laboratorium, peralatan memasak, hingga timbangan digital.
Cairan etomidate seberat 1.700 gram dan campuran cairan flavour 4.000 gram jika diracik menghasilkan total 5.730 gram produk vape, dengan nilai estimasi mencapai sekitar Rp17,19 miliar. Pengungkapan ini disebut berpotensi menyelamatkan 2.865 jiwa.
Dari interogasi awal, terungkap bahwa Raffi mulai terlibat setelah dikenalkan pada seseorang bernama Ibrahim oleh sepupunya, Muazzar, pada awal Oktober 2025. Ibrahim yang berdomisili di Malaysia menawarkan pekerjaan membuat vape dengan upah Rp10 ribu per cartridge. Setelah Raffi menyetujui, Ibrahim mengirim berbagai bahan dan alat produksi dalam beberapa kali pengiriman antara 15 November hingga awal Desember.
Selain itu, Raffi juga membeli sendiri sejumlah alat menggunakan uang yang dikirim Ibrahim dari Malaysia. Berdasarkan pengakuannya, proses peracikan vape akan diajarkan oleh Ibrahim setelah seluruh bahan tiba, dan hasil produksinya nantinya akan diambil oleh seseorang yang ditunjuk Ibrahim. Di mana tersangka menjelaskan dia tidak mengenal siapa laki-laki yang dimaksud oleh Ibrahim.
Raffi yang tercatat sebagai karyawan Warkop Agam kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman mengenai peran Ibrahim. Ia dijerat Pasal 117 ayat (2), subsider Pasal 118 ayat (2), subsider Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar