Lamaran Ditolak, Hylmi Ancam Pacarnya: Kirim Email Bom ke Sekolah


Polres Depok berhasil menangkap seorang pria yang mengirimkan email berisi ancaman bom ke sepuluh sekolah di wilayah Depok pada Selasa (23/12). Pelaku bernama Hylmi Rafif Rabbi (HRR), seorang mahasiswa Universitas Binus dengan jurusan Teknik Informatika.

"Yang bersangkutan masih aktif sebagai mahasiswa di universitas swasta, khususnya jurusan Teknik Informatika," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).

Menurut Made, pelaku melakukan aksi teror tersebut karena merasa sakit hati akibat hubungan pacarannya dengan seorang perempuan bernama Kamila kandas. Ia mengirimkan email menggunakan akun email milik Kamila dan mengaku sebagai dirinya sendiri. Salah satu sekolah yang dikirimi ancaman teror juga merupakan alumni dari sekolah yang pernah ia tempuh.

"Tersangka merasa kecewa karena lamaran yang diajukannya ditolak oleh Saudari Kamila dan keluarganya," kata Made.

Motif Mahasiswa Kirim Ancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok: Kecewa, Cinta Kandas


Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka menjelaskan bahwa motif tersangka melakukan tindakan teror adalah karena rasa kecewa dan sakit hati terhadap hubungannya dengan Kamila yang tidak berjalan lancar.

"Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran atau tindak pidana ini adalah karena tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran dengan Saudara H dan Saudari Kamila pada tahun 2022," ucap Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).

Selain itu, lamaran yang diajukan oleh tersangka juga ditolak oleh Kamila dan keluarganya.

"Kemudian, keluarga besar dari Saudara H juga pernah melamar, tetapi ditolak karena memang Saudara H sering melakukan teror atau pengancaman, bukan hanya kepada yang bersangkutan atau Saudari Kamila, tapi sampai ada bukti bahwa ia juga menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah," ujar Made.

Selain itu, tersangka juga melakukan banyak order fiktif yang ditujukan ke Kamila.

"Order makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan atau keluarganya tidak pernah memesan," ujarnya.

Semua ancaman dan teror yang dilakukan tersangka dilakukan bukan hanya karena sakit hati, tetapi juga ingin mencari perhatian Kamila.

Pengirim Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok Dijerat UU ITE, Terancam 4 Tahun Bui

Atas perbuatannya, Hylmi dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Berikut adalah pasal-pasal yang dikenakan:

  • Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.
  • Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.
  • Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh tersangka. Tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga bisa menimbulkan rasa takut dan cemas di kalangan siswa dan guru di sekolah-sekolah yang menjadi target ancaman.

Dengan adanya penindakan hukum yang tegas, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang ingin melakukan tindakan serupa. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan penting tentang pentingnya penggunaan teknologi secara bertanggung jawab dan etis.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan