
Penjelasan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan penjelasan resmi mengenai skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas serta memastikan bahwa pembayaran gaji tetap sesuai dengan regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Regulasi dan Penyesuaian Fiskal
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu merujuk pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menekankan pentingnya penyesuaian besaran gaji dengan kapasitas fiskal agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahid usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Perubahan Status dan Dampak Anggaran
Perubahan status tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu memiliki konsekuensi signifikan terhadap struktur anggaran daerah. Sebelumnya, gaji tenaga non-ASN berasal dari dana BOS, BOK, atau BLUD. Kini, seluruh gaji PPPK Paruh Waktu menjadi tanggung jawab APBD.
Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu, yang merupakan peningkatan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada 2025 yang mencapai Rp41 miliar. Wahid menegaskan, “Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar.”
Besaran Gaji dan Jaminan Sosial
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda tergantung kategori. Untuk guru, gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan. Sedangkan untuk tenaga teknis lainnya, gaji disesuaikan dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga menerima jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan tunjangan keagamaan. Tujuan dari hal ini adalah memastikan kesejahteraan sekaligus mendukung kinerja publik secara berkelanjutan.
Kebijakan yang Adil dan Realistis
Wahid menegaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan terus merumuskan kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu agar adil, manusiawi, dan realistis dari sisi fiskal. Fokus utamanya adalah menjaga keberlanjutan pembayaran tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujarnya menutup.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar